Narapidana Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan, Bukti Ketegasan Pemasyarakatan

REDAKSI BATUBARA

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:57 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Sebagai langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Pemindahan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob dan petugas Pemasyarakatan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan tata tertib di Rutan Kelas I Medan, sekaligus membantah isu yang beredar di media massa dan media sosial mengenai adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan pelanggar aturan. Rutan Kelas I Medan menegakkan aturan secara konsisten dan profesional, tanpa pengecualian.

Keputusan pemindahan didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban guna menjaga stabilitas lingkungan rutan agar tetap aman dan kondusif. Tujuannya adalah agar seluruh proses pelayanan, perawatan, dan pembinaan terhadap warga binaan dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, membantah keras tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan dan tidak memberi ruang bagi praktik perlakuan istimewa.

“Tidak ada petugas yang mem-back up atau melindungi warga binaan tertentu, dan Karutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, menghindari setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan mengambil peranan yang positif,” tegas Yudi Suseno.

Pemindahan narapidana korupsi ini menjadi bukti konkret bahwa pelaksanaan tugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun. “Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” ujar Yudi Suseno.

Yudi Suseno juga menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan untuk mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rahmat Hidayat)

Berita Terkait

Musrenbangdes Bakauheni: Prestasi HELAU Jadi Motivasi Tingkatkan Pembangunan
Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Sapa Masyarakat: Tebarkan Pesan Inspiratif tentang Arti Kebahagiaan dan Rasa Syukur
PTSL TENAJAR DISOROT, RP500 RIBU PER BIDANG?
KSKP Bakauheni Terima Korban Lompat ke Laut, Dedi Rustana Ditemukan Selamat
Bhayangkari Peduli Sesama, Hadirkan Dukungan bagi Warga Terdampak Kebakaran
Satukan Misi Membangun Desa, Pemdes Bakauheni Rangkul BUMDes, Ormas dan Tokoh Adat
TNI Perkuat Peran di Wilayah, Kawal Program Pemerintah hingga ke Masyarakat
ASDP Perketat Akses Pelabuhan Bakauheni, Identifikasi Orang dan Kendaraan Diperkuat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru