Polres Sergai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:04 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Nasionadetik.net

Kapolres Sergai AKBP Jhon HR. Sitepu, S.IK., M.H., yang diwakilkan Wakapolres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan dalam rangka pengamanan Pemusnahan barang Bukti Narkoba Jenis Ganja yang bertempat dilapangan apel Polres Sergai, Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Seirampah Kabupaten Sergai – Sumut, Rabu (28/01/2026) sekira pukul 10.40 WIB.

Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., menyampaikan barang bukti ini diamankan dari tersangka W, Laki – laki, (35) warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, dan S, Laki – laki, (31), warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai yang ditangkap pada Rabu (17/12/2025) sekira Pukul 00.30 WIB, di pinggir jalan tepatnya di Jalan Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, katanya.

“Atas penangkapan para tersangka, turut disita barang bukti berupa, 1(Satu) buah goni yang didalamnya terdapat 17 (Tujuh belas) bal diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban berwarna coklat dengan brutto 14.520 (Empat belas ribu lima ratus dua puluh) gram dan netto 14.010 (Empat belas ribu sepuluh) gram, 1 (Satu) unit handphone merek OPPO berwarna biru, 1 (Satu) unit handphone merek OPPO berwarna hijau tosca, dan 1 (Satu) unit sepeda motor vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB”, terang Kompol Rudy.

Lanjutnya, Telah disisihkan 118 (Seratus delapan belas) gram guna pemeriksaan laboratorium Forensik, proses penyidikan, pembuktian serta persidangan di Pengadilan dan sisa 13.892 (Tiga belas ribu delapan ratus Sembilan puluh dua) gram untuk dilakukan pemusnahan.

“Adapun kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat di percaya Pada hari Selasa (16/12/2025) sekira pukul 22.30 WIB, bahwa akan terlaksananya transaksi diduga narkotika jenis ganja di pinggir jalan tepatnya di Jl. Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, sehingga personil Satnarkoba Polres Sergai menindak lanjutin informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, dikarenakan Personil Satnarkoba Polres Sergai sudah memperoleh informasi yang sangat akurat dengan menyebutkan ciri-ciri tersangka dan jenis kendaraan yang digunakan, sehingga personil Satnarkoba Polres Sergai langsung membagi menjadi 3 (Tiga) tim dan melakukan patroli di sekitaran Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai”, jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, pada hari Rabu (17/12/2025) sekira pukul 00.30 WIB, Personil Satnarkoba melihat kendaraan 1 (Satu) unit sepeda motor vario merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB sedang melintas di Jalan Desa Sei Nagalawan.

“Dari pemeriksaan, Motif tersangka, W dan S mengaku memperoleh narkotika jenis ganja melalui (A), sebanyak 1(Satu) buah goni berisikan 17(Tujuh belas) bal diduga narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna coklat. W dan S mengaku memulai melakukan peredaran narkotika jenis ganja pada awal bulan Desember 2025 hingga diamankan pihak Kepolisian Satnarkoba Polres Sergai pada hari Rabu 17 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB. yang mana W mengaku sudah 3 (Tiga) kali memperoleh narkotika jenis ganja dari A sedangkan S mengaku sudah 2 (Dua) kali menemani W memperoleh narkotika jenis ganja dari A, dimana yang pertama diduga narkotika jenis ganja diperoleh sebanyak 8 (Delapan) bal diduga narkotika jenis ganja dan yang ke 2 (Dua) sebanyak 10 (Sepuluh) bal diduga narkotika jenis ganja”, paparnya.

Lanjutnya lagi, W dan S mengaku melakukan peredaran gelap diduga narkotika jenis ganja selama ini atas perintah E, dikarenakan W & S dijanjikan oleh E akan diberikan upah sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) per 1 (Satu) kilo pada setiap penjemputan narkotika jenis ganja, ujarnya.

W dan S mengaku, lanjutnya lagi, setelah menerima narkotika jenis ganja dari A akan mereka antar kepada pembeli sesuai dengan arahan E. Alasan W dan S melakukan peredaran gelap diduga narkotika jenis ganja dikarenakan untuk kebutuhan keluarga dikarenakan sulitnya ekonomi, imbuhnya.

W dan S mengaku memperoleh narkotika ganja melalui A. Pengedar melanggar Pasal 114 (2) Sub Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (Dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (Delapan miliar rupiah), pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan, Waka Polres Sergai Kompol Dr. Rudy Candra, S.H., M.H., Kabag OPS Polres Sergai Kompol David Sinaga, S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, S.H., M.H., Kasi Propam Polres Sergai AKP Muhammad Rony, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, AKP Maruli Pangaribuan S.H., ( BNNK Serdangbedagai), Dr. Supiyani,M.Si, ( Bid Labfor Polda Sumut), Juita Citra S.H,M.H (Kejaksaan Serdangbedagai), Reynaldo Bindar H.S (Pengadilan Seirampah), Kausar (Perwakilan Bupati Serdangbedagai), dan Saipul Ihsan (Penasehat Hukum).

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah
Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin
Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak
​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat
Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan
Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers
Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru