​Barung Kersap Jadi “Urusan Keluarga” Kades Tobat Perangin-angin Menempatkan Istri dan Adik Kandung Jadi Perangkat Desa

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 13:32 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​MUNTE –Tanah Karo Nasionaldetik.com

Aroma nepotisme kini menyengat di lingkungan Pemerintahan Desa Barung Kersap. Kepala Desa (Kades), Tobat Perangin-angin, secara resmi menarik anggota keluarga intinya masuk ke dalam jajaran perangkat desa. Kebijakan ini menuai kecaman karena dianggap menabrak etika pemerintahan dan asas transparansi.

​Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sang istri, Dosma Herawati Br Silaban, kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi). Tak berhenti di situ, Tobat juga memberikan mandat kepada adik kandungnya, Bayu Andika Perangin-angin, untuk menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dusun (Kadus)

Penempatan keluarga inti dalam struktur pemerintahan desa ini memicu kekhawatiran warga akan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel.

“Kalau bendahara, kasi, dan kadus isinya keluarga semua, siapa yang berani mengkritik ? Ini desa, bukan perusahaan pribadi,” ungkap salah seorang warga yang merasa keberatan.

​Analisis Pelanggaran Hukum dan Regulasi
​Tindakan Kades Tobat Perangin-angin yang mengangkat istri dan adiknya diduga kuat melanggar sederet peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

​1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
​Undang-undang ini adalah “kitab suci” bagi pemerintahan desa.

Di dalamnya, terdapat larangan keras bagi Kades:
​Pasal 29 huruf b: Menyatakan Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

​Pasal 29 huruf e: Secara tegas melarang Kades melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengangkatan Dosma Herawati (Istri) dan Bayu Andika (Adik) secara langsung menguntungkan keluarga Kades dari sisi finansial (gaji/siltap) dan kewenangan.

​2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Nepotisme didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang menguntungkan keluarga di atas kepentingan masyarakat. Dalam konteks ini, hak masyarakat umum untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama sebagai perangkat desa (berdasarkan kompetensi) telah dirampas oleh kepentingan keluarga Kades.

​3. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 11 Tahun 2019 Peraturan ini mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa wajib melalui:

​ – Penjaringan dan Penyaringan: Harus ada pengumuman terbuka kepada warga.
​Tim Seleksi: Harus dibentuk tim yang independen.
​ – Rekomendasi Camat: Pengangkatan tanpa rekomendasi tertulis dari Camat adalah ilegal.
​

Masih kata warga, Jika Kades Barung Kersap Tobat Perangin-angin tidak dapat membuktikan adanya proses seleksi terbuka yang diikuti calon lain secara fair, maka SK pengangkatan istri dan adiknya bisa dibatalkan demi hukum.

​Dimana Konflik Kepentingan dalam penempatan posisi di struktur organisasi yang diisi keluarga inti menciptakan risiko besar dalam tata kelola desa.

Mengingat pentingnya integritas dalam tata kelola dana desa dan pelayanan publik, Warga berharap kepada pihak Inspektorat, Dinas PMD Kabupaten Karo untuk,
​ ▪︎ Melakukan Audit Investigatif terhadap proses rekrutmen perangkat desa Barung Kersap.
​ ▪︎ Memeriksa keabsahan rekomendasi Camat dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang diterbitkan.
​ ▪︎ Memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang.
​ ▪︎ Membatalkan SK Pengangkatan tersebut apabila terbukti cacat secara hukum/prosedural.

(Tim)

Berita Terkait

Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Organisasi, Kejari Karo Siap Sukseskan Pembentukan Koperasi Pemasaran Insan Adhyaksa
RUTAN KABANJAHE MENERIMA KUNJUNGAN GBKP KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN NAPZA KABANJAHE
Patroli Karhutla di Karo Nihil Titik Api, TNI dan Aparat Terus Siaga
Satlantas Polres Karo Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Medan-Kabanjahe
Sinergi PPP AD Karo: Pererat Silaturahmi Pengurus Rayon Lewat Kopdar di Puncak Gundaling
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Polsek Tiganderket Amankan Kegiatan Sambang Warga Bupati Karo di Desa Susuk
Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong, Tiga Orang Diamankan dan Dua Puluh Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru