​Tunggu Arahan Kemendagri, Pemkab Karo Ungkap Kendala Proses Pemberhentian Sementara Kades Pengambatan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 15:50 WIB

50191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE, Tanah KARO –Nasionaldetik.com

Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberikan penjelasan terkait perkembangan proses administrasi pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Pengambatan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama pihak terkait. Senin, (2/2)

​Kepala Dinas PMD Kabupaten Karo Asmona Perangin-angin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat permohonan petunjuk teknis yang telah dilayangkan pada 15 Desember lalu.

​Kendala Aturan dan Status Hukum Berdasarkan Pasal 45 UU Desa, jika seorang Kepala Desa diberhentikan sementara, maka Sekretaris Desa (Sekdes) seharusnya melaksanakan tugas dan kewajiban Kades sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Namun, kasus di Desa Pengambatan menjadi kompleks karena baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desanya sama-sama terjerat permasalahan hukum. Hal ini menimbulkan kekosongan jabatan yang tidak diatur secara spesifik dalam prosedur standar operasional (SOP) biasa.

​”Kami sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan siapa yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) jika kondisi seperti ini terjadi (Kades dan Sekdes bermasalah hukum). Kami terus menjalin komunikasi setiap minggu ke Kementerian dan arahan terakhir dari pusat meminta kami untuk bersabar karena proses ini sedang dikaji secara menyeluruh,” ujar Kepala Dinas PMD dalam rapat tersebut.

​Upaya Kehati-hatian Pemerintah

Pihak PMD menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena pembiaran, melainkan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan prosedur hukum di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen untuk segera menerbitkan surat keputusan pelaksana tugas segera setelah jawaban dari Kemendagri diterima.
​Sebagai perbandingan, Kadis PMD menyebutkan bahwa untuk kasus serupa di Desa Barung Kersap, proses pemberhentian sementaranya telah tuntas dan sudah ditandatangani oleh Bupati Karo karena tidak terkendala hambatan administratif yang sama dengan Desa Pengambatan.

​Pemerintah menghimbau masyarakat Desa Pengambatan untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan di tingkat pusat agar roda pemerintahan desa dapat berjalan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.

​Poin Penting dari RDPU

​Surat ke Kemendagri: Telah dikirim sejak 15 Desember.

​Hambatan Utama: Status hukum Kades dan Sekdes yang terjadi secara bersamaan.

​Landasan Hukum: Mengacu pada Pasal 41, 42, dan 45 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

​Status Desa Lain: Desa Barung Kersap sudah selesai diproses.

(Tim)

Berita Terkait

Perkuat Peran Jaksa dalam Eksekusi Pidana, Kejari Karo Ikuti FGD Penguatan Dominus Litis Secara Virtual
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang
Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik
Ringankan Beban Sesama, Kapolsek dan Bhayangkari Tigabinanga Berikan Bantuan kepada Warga Penderita Stroke
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Humas Polres Karo Gelar Donor Darah, 17 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
SAT BINMAS POLRES KARO DORONG PENINGKATAN KETERAMPILAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM POLISI PEDULI PENGANGGURAN
Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Organisasi, Kejari Karo Siap Sukseskan Pembentukan Koperasi Pemasaran Insan Adhyaksa

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:01 WIB

KAMMI Sumut Gandeng Kodam I/BB Bahas Ketahanan Pangan dan Perdamaian Papua

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Satgas TMMD ke-130 Percepat Pembangunan Teras Rumah Ibu Dorima

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:49 WIB

Satgas TMMD Kodim Boyolali Sosialisasikan Rekrutmen TNI AD 2027, Ajak Generasi Muda Raih Cita-Cita

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:36 WIB

DANYONIF TP 904/GARA MATA LEPAS PRAJURIT PINDAH SATUAN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Patroli Malam Koramil Kismantoro Jaga Situasi Wilayah Tetap Aman dan Kondusif

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:28 WIB

Tak Tunggu Diminta, Babinsa Tangen Turun Langsung Bantu Warga Bangun Rumah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:19 WIB

KORAMIL 10/PAKKAT KODIM 0210/TU DUKUNG ENAM DESA DI KECAMATAN PAKKAT YANG AKAN GELAR PILKADES, MUSPIKA GELAR RAPAT PERSIAPAN

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Dari Apel Pagi Menuju Sibongkaras, Satgas TMMD ke-130 Mantapkan Kesiapan Membangun Desa

Berita Terbaru