Polsek Berastagi Ungkap Kasus Narkotika di Desa Lau Gumba, Satu Pemuda Diamankan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 12:38 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo, Nasionaldetik.net

– Personel Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang laki-laki dewasa di wilayah Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (4/2/2026) malam.

Penangkapan tersebut terjadi sekira pukul 22.30 WIB. Awalnya, petugas melakukan penindakan terhadap seorang pria berinisial LRG(26) di Simpang Lau Gumba, tepatnya di pinggir jalan. Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri tersangka.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan milik tersangka yang berada di Desa Lau Gumba, Kecamatan Berastagi. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 11 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,64 gram, satu plastik klip ukuran sedang kosong, satu bal plastik klip kosong, satu pipet runcing yang digunakan sebagai sekop, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, satu kotak rokok merek Magnum, serta uang tunai sebesar Rp50.000.

Kepada petugas, tersangka LRG mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Hendri Tobing, S.H, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, khususnya Polsek Berastagi.

“Tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak generasi muda. Polres Tanah Karo tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolsek, Senin(09/2) pagi di Mapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satresnarkobapolrestanahkaro
#polsekberastagi

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Organisasi, Kejari Karo Siap Sukseskan Pembentukan Koperasi Pemasaran Insan Adhyaksa
RUTAN KABANJAHE MENERIMA KUNJUNGAN GBKP KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN NAPZA KABANJAHE
Patroli Karhutla di Karo Nihil Titik Api, TNI dan Aparat Terus Siaga
Satlantas Polres Karo Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Medan-Kabanjahe
Sinergi PPP AD Karo: Pererat Silaturahmi Pengurus Rayon Lewat Kopdar di Puncak Gundaling
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Polsek Tiganderket Amankan Kegiatan Sambang Warga Bupati Karo di Desa Susuk
Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong, Tiga Orang Diamankan dan Dua Puluh Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru