Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Dua Tersangka di Kabanjahe

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

50146 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo -Nasionaldetik.net

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa(03/02/2026) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Kapten Upah Tendi Sebayang, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kedua tersangka masing-masing berinisial EP(40), warga Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, yang diketahui merupakan residivis, serta RFS(31), warga dengan alamat yang sama.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP JH. Pardede, S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penindakan terhadap EP di pinggir jalan lokasi kejadian.

“Awalnya personel kami mengamankan seorang pria berinisial EP Namun saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku telah menyerahkan sabu kepada RFS untuk dijual kembali,” ujar JH. Pardede, Selasa(10/2) pagi di Mapolres.

Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku telah menyerahkan sabu seberat 0,50 gram kepada RFS pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB untuk diedarkan kembali. Atas arahan EP, RFS kemudian datang ke lokasi dengan membawa satu paket sabu.

Sekira 15 menit setelah pengembangan dilakukan, petugas berhasil mengamankan RFS di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka ditemukan 1 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,03 gram, yang dibalut potongan kertas putih dan ditemukan di atas trotoar di samping tersangka saat penangkapan.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Android merk Samsung warna biru, 1 unit handphone Android merk Redmi warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp75.000.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah EP di Gang Selamat, Jalan Kapten Upah Tendi Sebayang, Kelurahan Padang Mas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas kain merah yang di dalamnya berisi 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 ball plastik bening kosong dan 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sekop

“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas JH. Pardede.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatres Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami harapkan demi menciptakan Karo yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satresnarkobapolrestanahkaro

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Organisasi, Kejari Karo Siap Sukseskan Pembentukan Koperasi Pemasaran Insan Adhyaksa
RUTAN KABANJAHE MENERIMA KUNJUNGAN GBKP KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN NAPZA KABANJAHE
Patroli Karhutla di Karo Nihil Titik Api, TNI dan Aparat Terus Siaga
Satlantas Polres Karo Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Medan-Kabanjahe
Sinergi PPP AD Karo: Pererat Silaturahmi Pengurus Rayon Lewat Kopdar di Puncak Gundaling
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Polsek Tiganderket Amankan Kegiatan Sambang Warga Bupati Karo di Desa Susuk
Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong, Tiga Orang Diamankan dan Dua Puluh Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru