LABURA –Nasionaldetik.com
– Ketua (LRI) Provinsi Sumatera Utara resmi melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura 02 Februari 2026).
Surat tersebut berisi desakan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) serta praktik penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa di wilayah tersebut.
Ketua LRI Sumut, Sahrijal Naibaho, mengungkapkan beberapa temuan krusial yang dinilai merugikan negara dan masyarakat desa. Ia mengungkapkan beberapa temuan yang dinilai merugikan negara dan masyarakat desa:
Seperti BUMDES Badan Usaha Milik Desa hampir 50 Desa di Labura terlihat tidak ada lagi berdiri sesuai dengan harapan Desa.
Kegagalan Digitalisasi Desa (2022): Sebanyak 60 Kepala Desa diduga menganggarkan program Digitalisasi Desa senilai Rp25 juta per desa pada tahun 2022. Dengan total anggaran mencapai Rp1,5 miliar, program ini dinilai mangkrak karena hingga kini manfaatnya belum dirasakan oleh masyarakat.
Ditemukan adanya anggaran ganda untuk pembuatan profil desa dengan nilai puluhan juta rupiah, namun wujud dan asas manfaatnya tidak jelas.
Alokasi dana ketahanan pangan sejak tahun 2020 yang mencapai miliaran rupiah diduga hanya mengalir kepada orang-orang terdekat Kepala Desa.
Berdasarkan konfirmasi di lapangan, bantuan langsung tunai diduga banyak diterima oleh warga yang tergolong mampu secara ekonomi.
Muncul keraguan atas realisasi anggaran untuk insentif guru TK, pembelian seragam anak TK, hingga bantuan untuk kelompok tani.
Sahrijal Naibaho menegaskan agar Inspektorat Labura bersikap jeli dan tegas dalam mengaudit kondisi fisik bangunan di desa serta memverifikasi data penerima bantuan.
”Kami meminta Inspektorat memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan Dana Desa.Jangan sampai anggaran negara habis tanpa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga desa,” tegas Sahrijal.
Reporter: M.Gusti Randa.Siagian.
Editor. : Nur Kennan Tarigan





































