Nasionaldetik.net, – 20 Februari 2026 Ali Sopyan ketua Rambo akan terus mengawal proses kesalahan kabupaten muara Enim dan akan mengaudit melaporkan kesalahan dari tikus tikus yang didalam kabupaten muara Enim segera dibasmi oleh KPK RI tegasnya
Profesionalisme tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim berada di titik nadir. Temuan audit mengungkap adanya praktik penganggaran yang serampangan di 37 SKPD, di mana dana senilai total Rp17,08 Miliar diklasifikasikan secara tidak tepat, memicu potensi laporan keuangan yang menyesatkan dan tidak akuntabel.
Terjadi penggelembungan semu pada pos Belanja Modal. Dana sebesar Rp576.187.000,00 di Dinas PUPR dan Rp16.512.117.089,00 di 37 SKPD lainnya dipaksakan masuk sebagai Belanja Modal, padahal secara substansi adalah Belanja Hibah dan Belanja Barang/Jasa. Hal ini mengakibatkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mengalami Lebih Saji (pencatatan lebih tinggi dari kenyataan) pada aset tetap daerah.
Pelanggaran sistemik ini melibatkan Dinas PUPR dan 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Lemahnya fungsi verifikasi pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta ketidakcermatan para Pengguna Anggaran (PA) di puluhan instansi tersebut dituding sebagai penyebab utama raibnya akurasi data aset daerah.
Penyimpangan ini merusak integritas Neraca Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Kartu Inventaris Barang (KIB). Salah satu titik paling krusial adalah proyek pengadaan tanah Flyover Gelumbang yang secara administratif “salah alamat” karena dicatatkan sebagai aset daerah, padahal diperuntukkan bagi pusat.
Penyimpangan terjadi pada tahun anggaran berjalan dan baru terdeteksi setelah dokumen pertanggungjawaban diuji secara mendalam. Akibatnya, pemerintah terpaksa melakukan koreksi darurat untuk menghapus aset-aset “fiktif” tersebut dari daftar kekayaan daerah agar laporan keuangan tidak mendapatkan opini buruk.
Pemerintah daerah secara terang-terangan mengabaikan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketidakpatuhan Dinas PUPR: Melanggar Lampiran Bab II Huruf e.1, di mana pengadaan tanah untuk pihak lain (Kementerian) wajib masuk Belanja Hibah, bukan menambah aset Pemkab.
Ketidakpatuhan 37 SKPD: Melanggar Lampiran Bab II Huruf b.1, di mana barang dengan nilai manfaat di bawah 12 bulan atau di bawah batas minimal kapitalisasi dipaksakan menjadi aset tetap.
Kecerobohan ini memicu manipulasi administratif yang masif:
Belanja Modal Lebih Saji hingga belasan miliar rupiah, memberikan kesan pembangunan fisik yang besar padahal isinya hanya belanja rutin.
Belanja Barang/Jasa Kurang Saji sebesar Rp16,51 Miliar.
Belanja Hibah Kurang Saji sebesar Rp576,18 Juta.
Kondisi ini memaksa dilakukannya penghapusan aset dari Neraca, yang membuktikan bahwa perencanaan anggaran di Muara Enim dilakukan secara amatir dan tidak taat asas.
Manipulasi Akuntansi atau Sekadar Inkompetensi? Masuknya belanja rutin ke dalam keranjang belanja modal bukan sekadar kesalahan ketik. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang sistematis. Bagaimana mungkin 37 SKPD secara serempak “salah memahami” batasan minimal kapitalisasi? Ini menunjukkan adanya kegagalan fungsi pengawasan internal (Inspektorat) dalam mengawal penyusunan RKA-SKPD.
Jika belanja operasional terus-menerus “disulap” menjadi belanja modal, maka Neraca Daerah akan dipenuhi dengan aset-aset sampah yang tidak memiliki nilai investasi jangka panjang, yang pada akhirnya merugikan rakyat sebagai pembayar pajak.
Tim Investigasi redaksi





































