KAI Sumut Catat Ada 35 Kasus Pelemparan Kereta di Tahun 2025

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:43 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Nasiodetik.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sebagai transportasi publik yang menjadi milik bersama. Upaya ini dilakukan melalui pendekatan edukatif agar setiap perjalanan kereta berlangsung aman tanpa gangguan di sepanjang jalur.

Plt Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 masih tercatat 35 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah Sumatera Utara. Data tersebut menjadi perhatian serius perusahaan untuk terus menggandeng masyarakat sebagai mitra dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman.

“Kami meyakini keselamatan adalah tanggung jawab moral bersama. Tindakan seperti melempar batu atau meletakkan benda di atas rel bukan hanya merusak sarana, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang,” ujar Anwar, sabtu (21/02/2026).

KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan kereta dapat dikenai sanksi pidana berat. Dalam Pasal 194 ayat (1) KUHP disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara pada ayat (2), jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Selain vandalisme, masyarakat juga diimbau untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Pada bulan Ramadan, masih ditemukan warga yang memanfaatkan area rel untuk menunggu waktu berbuka puasa atau beraktivitas setelah salat Subuh.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak berada di sekitar jalur rel karena sangat berbahaya dan melanggar Pasal 181 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tambahnya.

Area rel merupakan zona terbatas dengan risiko tinggi dan tidak diperuntukkan sebagai tempat bermain atau berkumpul. Kesadaran kolektif untuk menjaga jarak dari jalur aktif menjadi langkah penting dalam melindungi keselamatan diri sekaligus memastikan operasional kereta tetap lancar.

KAI Divre I Sumatera Utara berharap kolaborasi dan kepedulian masyarakat dapat menghentikan segala bentuk vandalisme di jalur rel. Dengan demikian, setiap perjalanan kereta api dapat berlangsung aman, sehingga penumpang tiba di tujuan dan kembali ke keluarga dengan selamat.

(Nur Kennan Tarigan)

Berita Terkait

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah
Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin
Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak
​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat
Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan
Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers
Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru