Reza Aulia Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji THL, DLHK Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Sistem Sesuai Regulasi

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:50 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU –Nasionaldetik.com

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si., memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) sebesar Rp60 ribu hingga kabar pemotongan satu bulan gaji yang sempat beredar di kalangan pekerja.

Menurut Reza, informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada informasi seperti itu, tentu harus kita cek. Saya sendiri belum menerima laporan resmi soal pemotongan satu bulan gaji. Dengan adanya informasi ini, justru bisa kita klarifikasi secara terbuka,” ujarnya. ( Sabtu 21/2/2026)

*Penyesuaian Sistem, Bukan Pemotongan*

Reza menjelaskan, sistem penggajian tenaga kebersihan selama ini mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) pemerintah daerah. Namun, seiring adanya regulasi terbaru terkait penataan tenaga non-ASN, pemerintah kota melakukan penyesuaian skema kerja.

Ia menegaskan, perubahan sistem ini bukan kebijakan sepihak DLHK, melainkan kebijakan Pemerintah Kota yang berlaku juga di OPD lain yang memiliki kegiatan serupa.

“Ini bukan hanya berlaku di dinas kami. OPD lain yang memiliki kegiatan sejenis juga mengikuti pola yang sama. Jadi bukan kebijakan khusus DLHK,” jelasnya.

Jika sebelumnya tenaga menerima sistem bulanan, maka mulai 2025 akan diterapkan skema pembayaran harian. Hal ini dilakukan agar pembayaran disesuaikan dengan jumlah hari kerja dalam satu bulan.

“Pertimbangannya supaya sesuai dengan jumlah hari kerja, apakah 28, 29, 30, atau 31 hari. Jadi bukan ada pemotongan, tetapi penyesuaian sistem pembayaran,” terangnya.

Ia juga mengakui bahwa pemerintah daerah saat ini tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga dengan skema THL seperti sebelumnya. Namun, pihaknya berupaya tidak serta-merta memberhentikan tenaga yang sudah lama bekerja dan memiliki kinerja baik.

“Kita tidak ingin memberhentikan orang yang sudah lama bekerja dan serius. Tapi kita juga harus mengikuti aturan negara,” katanya.

*Mekanisme Tender dan Penganggaran*

Terkait pertanyaan publik mengapa jasa kebersihan ditenderkan kepada pihak ketiga, Reza menyebut hal tersebut mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai aturan.

“Penunjukan atau tender itu ada prosedurnya. Tidak serta-merta menunjuk tanpa dasar. Semua mengikuti aturan pengadaan,” tegasnya.

Secara struktur, tenaga kebersihan berada di bawah dinas teknis. Namun penganggaran tetap melalui sistem keuangan daerah yang terintegrasi dengan perangkat daerah pengelola keuangan.

“Yang punya personel memang dinas. Tapi struktur anggarannya tetap melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Jadi saling berkaitan,” jelasnya.

Ia memastikan anggaran gaji tenaga kebersihan tetap melekat pada dinas teknis yang menaungi.

*Penanganan TPA dan Overkapasitas*

Selain soal tenaga kebersihan, Reza juga menyinggung kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang saat ini menghadapi persoalan overkapasitas serta akses jalan yang rusak.

Menurutnya, pemerintah kota sedang melakukan pembenahan bertahap, termasuk penyiapan zona baru untuk mengurangi penumpukan di area lama.

“Memang TPA ini sudah lama seharusnya ditata lebih optimal. Sekarang proses itu sedang berjalan. Sudah ada zona baru di bagian atas untuk mengurangi beban di lokasi lama,” ungkapnya.

Ia mengakui faktor cuaca turut menjadi kendala dalam operasional di lapangan, terutama saat hujan.

Reza menegaskan bahwa kritik dan pertanyaan yang muncul justru menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota.

“Kalau kami terlihat tegas dalam menjelaskan, itu karena ada hal yang memang harus kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Semua ini sedang kita benahi bersama,” pungkasnya.

Liputan ST
Editor: Nur Kennan Tarigan

Berita Terkait

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah
Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin
Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak
​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat
Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan
Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers
Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru