Kontrak Weng Coffee Sanggau: LSM MAUNG Sanggau Minta Audit Hukum Berdasarkan UU Pembangunan Daerah

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:20 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional detik.net Sanggau, Kalbar — 22 Februari 2026

Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan  (LSM MAUNG) Sanggau menyoroti kasus kontrak antara Weng Coffee dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Sanggau Kalimantan Barat yang diperkirakan dilakukan setelah proses peresmian, dengan menekankan pentingnya memastikan setiap perjanjian yang melibatkan pemerintah daerah memenuhi aspek hukum yang berlaku. Secara hukum, perjanjian kerjasama antara pihak swasta dan pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kekayaan Negara yang Diperoleh dari Pengelolaan Hak atas Sumber Daya Alam serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha. Selain itu, UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembangunan Daerah Pasal 109 juga mengatur bahwa perjanjian kerjasama harus dibuat dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tim Divisi Investigasi LSM MAUNG Sanggau, Parulian Sianipar, menyampaikan pandangan terkait hal ini, “Kasus kontrak Weng Coffee dengan Pemda Sanggau yang dilakukan setelah peresmian perlu mendapatkan perhatian serius terkait proses hukumnya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setiap perjanjian yang melibatkan uang negara atau aset daerah harus melalui proses seleksi, negosiasi, dan penetapan yang jelas sebelum adanya tindakan konkrit seperti peresmian. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah potensi penyimpangan.” Tegasnya. Minggu (22/02/26).

Lebih lanjut, LSM MAUNG Sanggau juga mengingatkan akan pentingnya pemenuhan syarat hukum dalam pembuatan kontrak, seperti adanya izin yang sah, kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah, serta keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kita menekankan bahwa transparansi dalam proses dan isi kontrak adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi. Jika terdapat ketidaksesuaian antara waktu peresmian dan penetapan kontrak, perlu dilakukan klarifikasi dan audit independen untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi,” tambah Tim Divisi Investigasi MAUNG Sanggau.

LSM MAUNG Sanggau berkomitmen untuk terus mengawasi proses hukum dalam setiap kebijakan dan perjanjian yang dibuat oleh Pemda Sanggau. Melalui pemahaman yang baik terhadap aspek hukum dan prinsip transparansi, diharapkan setiap kerjasama dapat memberikan manfaat optimal bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sanggau.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Berita Terkait

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
Masih Banyak Sampah Berserakan Di Lingkungan Masyarakat Batanghari 
Dipimpin Dede Hadade Lubis, SATMA PC GM FKPPI 0201/Medan Khidmat Ikuti Ziarah HUT ke-48 di TMP Bukit Barisan
Jurnalis Jambi Gelar Doa Untuk Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI)* 
Kurangnya Mematuhi Kebersihan Masih Ada Tumpukan Sampah Di Depan  Dinas Kesehatan Batanghari 
Tangkap Terduga Pencuri Sawit, Kuasa Hukum Pertanyakan Cium Kejanggalan Penetapan Tersangka 3 Security 

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru