Tiga Karyawan PT Bestprofit Future Medan Mengaku Tak Digaji, Soroti Rekrutmen Tak Transparan dan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:04 WIB

50189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, ~ Tiga karyawan mengaku tidak menerima gaji setelah bekerja lebih dari satu bulan di PT Bestprofit Future, beralamat di Ruko Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan P9A-10A, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Pengakuan tersebut disampaikan Sartika Ruliana Sinulingga, Amy, dan Rani kepada redaksi. Mereka menyoroti dugaan rekrutmen tidak transparan, tidak adanya kontrak tertulis, serta perubahan informasi mengenai nama dan bidang usaha perusahaan.

Sartika mengaku direkrut melalui Facebook. Ia menyebut sejak awal tidak diberi penjelasan jelas mengenai identitas resmi perusahaan tempatnya bekerja.

“Awalnya saya diminta melamar ke PT Bestlindo, tetapi ternyata tempat saya bekerja adalah PT Best Profit,” ujarnya. Wawancara disebut dilakukan oleh Devi Purnama Sari.

Sementara Amy menyampaikan dirinya direkrut pada 16 Januari 2026 melalui TikTok. Ia mengaku diinformasikan perusahaan bergerak di bidang sortir makanan dengan nama PT Bestindo.

“Ketika mulai bekerja, ternyata bidang usahanya pialang berjangka. Informasinya berbeda jauh dari awal,” jelasnya. Wawancara disebut dilakukan oleh Artika Sihombing selaku leader.

Rani menyebut pola rekrutmen yang dialaminya serupa. “Nama perusahaan dan bidang usaha tidak dijelaskan secara jujur sejak awal. Kami baru mengetahui detail sebenarnya setelah aktif bekerja,” tegasnya.

Ketiganya menyatakan tidak pernah menandatangani kontrak kerja tertulis. Hak dan kewajiban hanya disampaikan secara lisan, termasuk janji gaji pokok sebesar Rp2.000.000 hingga Rp3.000.000 per bulan.

Dalam praktiknya, mereka diminta melakukan APP atau appointment, yakni mencari dan mengatur pertemuan dengan calon nasabah. Namun, menurut mereka, tidak pernah dijelaskan sejak awal bahwa pembayaran gaji bergantung pada jumlah APP bulanan.

“Yang penting melakukan APP. Tidak ada disebutkan target sebagai syarat gaji,” kata Sartika. Amy menambahkan bahwa ketentuan target baru disampaikan kemudian tanpa dokumen tertulis.

Sejak 16 Januari hingga 18 Februari 2026, mereka mengaku aktif bekerja menelepon calon nasabah, menambah relasi di Facebook, mengatur pertemuan, hingga menghubungi kontak yang dianggap memiliki kemampuan finansial. Bukti kehadiran disebut tersedia melalui absensi fingerprint kantor.

Meski demikian, ketiganya menyatakan tidak menerima pembayaran gaji sama sekali. Saat menanyakan hak tersebut, Amy mengaku diberi penjelasan bahwa pembayaran akan ditentukan berdasarkan jumlah APP dalam satu bulan.

“Kalau target tercapai baru dibayarkan,” ujarnya. Tidak ada surat resmi yang menyatakan penahanan gaji tersebut.

Dalam keterangan tambahan, mereka juga mengaku diminta mencari data orang yang memiliki saldo di atas Rp100 juta untuk dijadikan target calon nasabah. Permintaan itu, menurut Rani, menimbulkan ketidaknyamanan.

“Kami diminta menggali data finansial orang terdekat. Itu membuat saya merasa tidak etis,” ucapnya.

Ketiganya menilai persoalan ini bukan sekadar kesalahpahaman sistem kerja. “Ini bukan miskomunikasi, tapi ada dugaan pelanggaran hak pekerja,” tegas Amy.

Mereka mengaku masih banyak karyawan lain yang mengalami kondisi serupa dan saat ini tengah menyiapkan laporan kepada pihak berwenang. Para karyawan juga menyatakan bersedia menyerahkan bukti pendukung seperti tangkapan layar percakapan, dokumentasi kerja, serta bukti absensi untuk diverifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari manajemen PT Bestprofit Future guna memastikan prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Jika terbukti, persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah perselisihan hubungan industrial terkait hak normatif pekerja di Medan.

(Tim).

Berita Terkait

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah
Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin
Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak
​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat
Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan
Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers
Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Si Humas Polres Aceh Tenggara Perkuat Kompetensi Kehumasan Jajaran Polsek

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Strong Point Pagi Polres Aceh Tenggara Hadirkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:05 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Respons Cepat Brimob Polda Aceh, Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Aceh Tenggara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Cegah Karhutla, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Masyarakat

Berita Terbaru