Bisnis Obat Petasan Online di Sukorejo Kendal Terbongkar Usai Terjadi Ledakan

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 13:04 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal, nasionaldetik.com

Praktik bisnis obat petasan ilegal yang dipasarkan secara online di Kabupaten Kendal akhirnya terbongkar setelah terjadi ledakan keras di sebuah gudang rumah warga di Kecamatan Sukorejo, Rabu (18/2/2026) pagi.

Peristiwa tersebut menyebabkan satu orang mengalami luka bakar berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mendengar suara ledakan dari gudang di Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan aktivitas peracikan bahan petasan ilegal di lokasi tersebut.

Pelaku berinisial ZA (25), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan sebagai tersangka. Sementara korban DF (21), buruh harian lepas asal Desa Damarjati, yang diduga turut meracik obat petasan mengalami luka bakar serius serta patah tulang pada bagian kaki akibat ledakan saat berada di dalam gudang.

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku membeli bahan kimia berupa potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang melalui media sosial. Bahan tersebut kemudian diracik menjadi obat petasan dan dipasarkan secara daring melalui akun TikTok milik pelaku untuk memperoleh keuntungan.

“Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Namun aktivitas ini sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar di Polres Kendal, Senin (23/2/2026).

Peristiwa ledakan diketahui ketika pelaku mendengar suara dentuman dari gudang belakang rumahnya. Warga yang berdatangan menemukan korban dalam kondisi terluka, sementara api masih menyala sebelum akhirnya berhasil dipadamkan dan korban segera dibawa ke rumah sakit.

Plt Kasi Humas Polres Kendal, IPTU Deni Herawan menambahkan, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa ratusan paket obat petasan siap kirim, bahan kimia peledak, alat peracik, perlengkapan pengemasan, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi penjualan. “Kini tersangka kami tahan di rutan Polres Kendal,” ujar IPTU Deni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin yang mengakibatkan ledakan dan luka berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Gegana Polda Jawa Tengah untuk memusnahkan barang bukti serta memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Mrs.

Berita Terkait

Rekanan Mitra PT. Agrinas Palma Nusantara Berikan Penjelasan Regulasi SOP Pelaksana Agar Masyarakat Paham dan Tidak Diadu Domba
Masih Banyak Sampah Berserakan Di Lingkungan Masyarakat Batanghari 
Dipimpin Dede Hadade Lubis, SATMA PC GM FKPPI 0201/Medan Khidmat Ikuti Ziarah HUT ke-48 di TMP Bukit Barisan
Jurnalis Jambi Gelar Doa Untuk Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
IKATAN JURNALIS TELEVISI INDONESIA (IJTI)* 
Kurangnya Mematuhi Kebersihan Masih Ada Tumpukan Sampah Di Depan  Dinas Kesehatan Batanghari 
Tangkap Terduga Pencuri Sawit, Kuasa Hukum Pertanyakan Cium Kejanggalan Penetapan Tersangka 3 Security 

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Akses Jalan yang Dinanti Warga Sibongkaras Mulai Terbuka, Ini Progres TMMD ke-130

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Pantang Berhenti Sebelum Tuntas, Satgas TMMD ke-130 Genjot Pembukaan Jalan Sibongkaras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Di Balik Deru Alat Berat, Satgas TMMD ke-130 Berjuang Membuka Akses Sibongkaras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Rumah Paian Berutu Dipermak Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Progres Pembangunan Capai 70 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Rumah Nenek Rukun Berutu Kini Berubah, Satgas TMMD ke-130 Wujudkan Harapan Hunian Layak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Rumah Nenek Rukun Berutu Kini Berubah, Satgas TMMD ke-130 Wujudkan Harapan Hunian Layak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Dari Apel Pagi Menuju Sibongkaras, Satgas TMMD ke-130 Mantapkan Kesiapan Membangun Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Rumahnya Mulai Dibongkar, Ibu Temsi Berutu Bersyukur atas Kepedulian Satgas TMMD Ke-130

Berita Terbaru