Labura-Nasionaldetik.Com.
Beredarnya berita tentang Kasus yang menjerat Kepala Dinas PUTR Labuhanbatu Utara (ED) mencerminkan sisi gelap birokrasi kita.Namun, yang lebih memprihatinkan adalah penyelesaian kasus ini diduga melalui jalur Restorative Justice (RJ) setelah status tersangka ditetapkan(Labura 22 Februari 2026).
Hal ini di ucapkan oleh Ozi Siagian selaku Ketua umum Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara. Bahkan ia mengutip
poin-poin mengapa penyelesaian jalur RJ dalam kasus ini patut dikritisi.
Secara filosofis, RJ bertujuan untuk memulihkan keadilan bagi korban dan mereintegrasi pelaku ke masyarakat, biasanya untuk tindak pidana ringan atau pelaku pertama kali yang bukan pejabat publik. Ketika seorang Kadis melakukan penipuan dengan modus “janji proyek”, ini bukan sekadar urusan pinjam-meminjam uang, melainkan penyalahgunaan wewenang. Menutup kasus ini hanya karena uang Rp 600 juta dikembalikan adalah bentuk simplifikasi hukum yang berbahaya.
Jika setiap pejabat yang tertangkap menipu atau menerima suap (dengan kedok janji proyek) bisa bebas hanya dengan mengembalikan uang, maka hukum kehilangan efek jeranya. Ini memberi pesan bahwa.
Pejabat boleh mencoba menipu; jika tidak ketahuan, mereka untung.
Ozi juga sempat mengkonfirmasi salah satu personil polrestabes Medan yang mana dari keterangan nya ia membenarkan bahwa kejadian penangkapan Kadis PUPR labura benar adanya. Atas laporan salah satu pengusaha kota Kisaran.
Ya bang” Saya juga sempat berkonfirmasi dengan salah satu personil polrestabes Medan, ia mengatakan bahwa bemarbkadis PUPR Labura telah ditahan atas laporan salah satu pengusaha dari Kota Kisaran” pungkas Ozi (tanggal 23 Februari 2026)
Bambang Priliadianto S.Pd yang dimintai digari yang sama,memberikan tanggapannya mengenai kejadian ini. Ia mengatakan bahwa meskipun kasus ini dilaporkan sebagai penipuan , modus “janji proyek” oleh pejabat publik sangat erat kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi atau Suap) memenuhi unsur-unsur pidana pada pasal 12 UU Tipikor.Di Kuhap 2026 ada 9 tindak pidana yang tidak dapat penyelesaiannya melalui RJ ,salah satunya tindak pidana korupsi.
Selanjutnya Bambang menjelaskan, penerapan pidana umum pada kasus ini dengan mengabaikan pidana korupsi menduga adanya benturan kepentingan.
Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau hasil korupsi tidak menghapuskan pidana pelakunya. Menyelesaikan kasus bermodus proyek melalui RJ mengaburkan garis antara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.
ED diduga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penghentian kasus di tingkat ini setelah proses penyidikan yang panjang menunjukkan ketidak konsistenan penegakan hukum.
Proyek pembangunan adalah kepentingan publik. Kasus ini sepertinya menjadi bukti bahwa adanya dugaan praktik “jual beli proyek” yang merusak kualitas infrastruktur karena kontraktor yang menang bukan yang terbaik, melainkan yang membayar “mahar”,tutup Bambang.
Sahrijal Naibaho
Editor: Nur Kennan Tarigan





































