Kasus Penangkapan Kadis PUPR Labura ED Jadi Buah Bibir.

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 07:44 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura-Nasionaldetik.Com.

Beredarnya berita tentang Kasus yang menjerat Kepala Dinas PUTR Labuhanbatu Utara (ED) mencerminkan sisi gelap birokrasi kita.Namun, yang lebih memprihatinkan adalah penyelesaian kasus ini diduga melalui jalur Restorative Justice (RJ) setelah status tersangka ditetapkan(Labura 22 Februari 2026).

Hal ini di ucapkan oleh Ozi Siagian selaku Ketua umum Dewan Energi Mahasiswa Sumatera Utara. Bahkan ia mengutip
​poin-poin mengapa penyelesaian jalur RJ dalam kasus ini patut dikritisi.

Secara filosofis, RJ bertujuan untuk memulihkan keadilan bagi korban dan mereintegrasi pelaku ke masyarakat, biasanya untuk tindak pidana ringan atau pelaku pertama kali yang bukan pejabat publik. Ketika seorang Kadis melakukan penipuan dengan modus “janji proyek”, ini bukan sekadar urusan pinjam-meminjam uang, melainkan penyalahgunaan wewenang. Menutup kasus ini hanya karena uang Rp 600 juta dikembalikan adalah bentuk simplifikasi hukum yang berbahaya.

Jika setiap pejabat yang tertangkap menipu atau menerima suap (dengan kedok janji proyek) bisa bebas hanya dengan mengembalikan uang, maka hukum kehilangan efek jeranya. Ini memberi pesan bahwa.

Pejabat boleh mencoba menipu; jika tidak ketahuan, mereka untung.

Ozi juga sempat mengkonfirmasi salah satu personil polrestabes Medan yang mana dari keterangan nya ia membenarkan bahwa kejadian penangkapan Kadis PUPR labura benar adanya. Atas laporan salah satu pengusaha kota Kisaran.

Ya bang” Saya juga sempat berkonfirmasi dengan salah satu personil polrestabes Medan, ia mengatakan bahwa bemarbkadis PUPR Labura telah ditahan atas laporan salah satu pengusaha dari Kota Kisaran” pungkas Ozi (tanggal 23 Februari 2026)

Bambang Priliadianto S.Pd yang dimintai digari yang sama,memberikan tanggapannya mengenai kejadian ini. Ia mengatakan bahwa meskipun kasus ini dilaporkan sebagai penipuan , modus “janji proyek” oleh pejabat publik sangat erat kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi atau Suap) memenuhi unsur-unsur pidana pada pasal 12 UU Tipikor.Di Kuhap 2026 ada 9 tindak pidana yang tidak dapat penyelesaiannya melalui RJ ,salah satunya tindak pidana korupsi.

Selanjutnya Bambang menjelaskan, penerapan pidana umum pada kasus ini dengan mengabaikan pidana korupsi menduga adanya benturan kepentingan.

Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau hasil korupsi tidak menghapuskan pidana pelakunya. Menyelesaikan kasus bermodus proyek melalui RJ mengaburkan garis antara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi.

ED diduga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penghentian kasus di tingkat ini setelah proses penyidikan yang panjang menunjukkan ketidak konsistenan penegakan hukum.
Proyek pembangunan adalah kepentingan publik. Kasus ini sepertinya menjadi bukti bahwa adanya dugaan praktik “jual beli proyek” yang merusak kualitas infrastruktur karena kontraktor yang menang bukan yang terbaik, melainkan yang membayar “mahar”,tutup Bambang.

Sahrijal Naibaho
Editor: Nur Kennan Tarigan

Berita Terkait

Diduga Hindari Konfirmasi Soal Revitalisasi Rp800 Juta, Kasek SDN 117512 Damuli Kebun Kunci Pintu Ruangan
Dukung Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo, Warga Suka Rame Minta Akses Lahan Eks-HGU Surya Sakti
Membongkar Borok Proyek Jembatan Sei Juragan: Oknum Dewan Terlibat Teknis Pengawasan Lapangan
Misteri “Simsalabim” Dapur SPPG Tanjung Pasir: Hanya Tutup 2 Hari Kembali Beroperasi, Limbah Hantui Warga
PTPN Labuhan Haji Disorot: Potret Kemiskinan Ekstrem di Lingkaran BUMN dan Dugaan Maladministrasi Dana Desa
Ironi Jembatan Sei Juragan: Alibi ‘Pengawas’ Anggota Dewan di Tengah Proyek Retak dan Tudingan KKN
Inspektorat Labura Didesak Audit Ulang Desa Halimbe: Proyek Digitalisasi Mangkrak di Rumah Sekdes, Diduga Ada “Main Mata”
Sesuai Regulasi, Pimpinan Socfindo Halimbe Tegaskan Pemenuhan CSR dan Hak Karyawan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Satgas TMMD ke-130 Permak Rumah Rayan Berutu, Wujud Kepedulian TNI di Sibongkaras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Nasi Pelleng Jadi Simbol Syukur, Warga Sibongkaras Sambut Hangat Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Tradisi Kuliner Pakpak Warnai Kebersamaan Satgas TMMD Ke-130 dan Warga Sibongkaras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Bukan Hanya Membangun Rumah, Satgas TMMD ke-130 Bangun Kedekatan dengan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Wujud Syukur, Warga Sibongkaras Jamu Satgas TMMD Ke-130 Makan Nasi Pelleng

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Progres TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Terus Berjalan, Pembukaan Jalan Sibongkaras Tembus 67 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Dari Rakyat, Bersama Rakyat, untuk Rakyat: Pengabdian Satgas TMMD ke-130 di Sibongkaras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Terbengkalai Ditelan Semak, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Bergerak Pulihkan MCK Warga Sibongkaras

Berita Terbaru