*Wartawan Bisa di Penjara Karena Berita, Ketum PWO Dwipa: UU ITE Sering dipakai untuk Mempidanakan Jurnalis*

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 10:15 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nasionaldetik.com

3/3/2026. Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA) menyoroti bahwa wartawan bisa dilaporkan dan dipidana karena berita yang mereka tulis, meskipun dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

“Ini bukan teori, ini realitas hukum di Indonesia,” ujarnya. Menurutnya, ada dua aturan yang sering bertabrakan, yaitu UU Pers yang melindungi jurnalis dan UU ITE yang bisa mempidanakan konten digital.

Masalahnya, aparat kadang langsung menggunakan UU ITE tanpa memeriksa apakah konten tersebut merupakan karya jurnalistik atau tidak. Padahal, secara hukum, jika konten tersebut merupakan produk jurnalistik, maka harus menggunakan mekanisme UU Pers dulu, bukan pidana.

Pasal yang paling sering digunakan untuk melaporkan jurnalis adalah Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik digital. Pasal ini sering digunakan karena tafsirnya yang luas, sehingga mudah dilaporkan.

“Beda antara konten jurnalis dan konten pribadi adalah kunci penting. Berita redaksi dilindungi UU Pers, tapi status pribadi wartawan bisa kena UU ITE,” jelasnya.

Strategi jurnalis saat dilaporkan biasanya menggunakan 4 jurus, yaitu:

1. Buktikan konten karya jurnalistik
2. Ajukan prinsip lex specialis (UU Pers – UU ITE)
3. Minta penilaian Dewan Pers
4. Bongkar unsur pasal ITE satu persatu

Jika unsur gagal, perkara bisa gugur.

Realita di lapangan, kasus yang sering terjadi adalah jurnalis investigasi dilaporkan oleh pejabat, alat liputan disita, dan laporan polisi langsung jalan. Masalahnya bukan hukum kita buruk, tapi penegakan hukumnya sering salah prosedur.

(Red/tim)

Berita Terkait

Antoni Silaban: Kekompakan Keluarga Besar PPBJS Adalah Modal Utama Melahirkan Generasi Unggul di Perantauan
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Tangerang Sopiyan Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-394, Usung Semangat Terus Bergerak Semakin Berdampak
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Patroli Jalan Kaki Kapolsek Kemayoran, Bukti Nyata Polisi Bersama Masyarakat Menjaga Kamtibmas
Tergerak untuk Menolong, Kapolsek Kemayoran Bantu Pengendara Korban Kecelakaan Tunggal
Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Dr. Drs. Amran, MT Semangati Pengurus dan Tekankan Beberapa Poin Penting
Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Insan Pers dan Influencer, Siapkan Saluran Pengaduan WhatsApp
Surat Cinta Untuk Sadar 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru