Praktisi Hukum Medan Warning Dirut PUD Pasar: Jangan Sewenang-wenang Putus Pengelola, Harus Ada Mekanisme

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:40 WIB

5066 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN –

Keputusan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang memutus pengelolaan jaga malam di kawasan Basement, Lantai II Pasar Pagi III dan Lantai II Tahap I Pasar Petisah terus menuai kritik keras.

Praktisi hukum ternama Kota Medan, dari KANTOR ADVOKAT RION ARIOS & REKAN, Rion Arios S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut terkesan sewenang-wenang dan berpotensi menabrak prinsip dasar hukum serta tata kelola perusahaan yang baik.

Menurut Rion Arios, pemutusan kerja sama tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seharusnya dilakukan mekanisme yang semestinya dengan memanggil pengelola untuk klarifikasi terlebih dahulu. Benar atau tidak laporan itu harus dibuktikan. Jangan main putus begitu saja,” tegas Rion.

Ia menilai, langkah yang diambil PUD Pasar justru menimbulkan kesan keputusan sudah dipaksakan tanpa memberi ruang pembelaan kepada pihak pengelola.

“Ini lebih kejam dari proses penanganan perkara di kepolisian. Polisi saja kalau ada laporan pasti melakukan klarifikasi dulu sebelum mengambil keputusan. Ini kok langsung diputus tanpa proses,” ujarnya dengan nada keras.

Rion mengungkapkan, salah satu isu yang beredar adalah dugaan adanya kutipan sebesar Rp3.000 di lapangan. Namun menurutnya, informasi tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum dijadikan dasar pemutusan kerja sama.

“Kalau memang ada laporan kutipan Rp3.000, panggil pengelolanya, panggil juga petugas pengutipnya. Kita dengarkan bersama. Kalau memang benar ada pelanggaran, tentu bisa diberi sanksi bahkan diberhentikan. Tapi harus dibuktikan dulu,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Rion bahkan mengaku telah memanggil pihak pengutip untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari keterangan sementara yang diterima, rata-rata kutipan yang berlaku di lapangan disebut hanya sebesar Rp2.000.

“Jadi jangan langsung mengambil kesimpulan sepihak. Semua harus dibuka secara terang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah sebelumnya pernah diberikan teguran atau surat peringatan kepada pengelola, termasuk terkait isu pemasangan CCTV yang disebut-sebut menjadi alasan pemutusan kerja sama.

“Pernah dipanggil tidak? Pernah dibuat surat peringatan tidak? Kalau tidak pernah ada peringatan lalu tiba-tiba diputus, ini jelas sangat janggal,” tegasnya.

Lebih jauh, Rion mengingatkan bahwa PUD Pasar bukanlah lembaga pemerintahan yang bisa bertindak sesuka hati, melainkan perusahaan daerah yang tetap harus tunduk pada prinsip profesionalitas dan mekanisme hukum.

“PUD Pasar itu perusahaan, bukan pemerintah. Jangan merasa punya kewenangan mutlak untuk memutuskan apa saja. Semua harus melalui mekanisme yang benar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kontribusi pengelola pasar yang selama ini ikut menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas perdagangan di pasar tradisional Kota Medan.

“Orang ini sudah lama berkontribusi menjaga keamanan pasar dan mendukung aktivitas ekonomi yang menghasilkan PAD. Masa diputus begitu saja seolah-olah tidak pernah berjasa?” katanya.

Menurut Rion, tolok ukur utama dalam menilai kinerja pengelola jaga malam seharusnya adalah kondisi keamanan pasar.

“Barometernya keamanan. Apakah ada kehilangan? Apakah pasar jadi tidak aman? Kalau tidak ada kejadian seperti itu, lalu apa dasar kuat untuk memutus pengelola?” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa pola kepemimpinan yang mudah memutus kerja sama tanpa proses dapat menciptakan iklim kerja yang tidak sehat.

“Kalau gaya seperti ini dibiarkan, bahaya. Nanti siapa saja bisa dipecat hanya karena laporan sepihak atau bisikan orang tertentu,” katanya.

Rion juga menyinggung adanya kabar bahwa bukan hanya satu orang yang mengalami pemutusan kerja sama tanpa kejelasan alasan.

“Tadi ada juga pihak internal yang menyampaikan sudah ada beberapa orang mengalami hal serupa. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kesan adanya skenario pergantian pengelola yang sudah disiapkan sebelumnya.

“Jangan sampai muncul dugaan bahwa pengelola diputus karena sudah ada ‘pengantin’ yang disiapkan. Kalau memang ada pergantian, lakukan secara transparan dan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Untuk itu, Rion mendesak agar persoalan ini segera dibuka secara terang melalui forum resmi yang menghadirkan semua pihak terkait.

“Undang semua pihak, duduk bersama, adu data dan argumen secara terbuka. Buat berita acara resmi. Jangan memaksakan kehendak sepihak,” katanya.

Ia pun mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih di tengah suasana bulan suci Ramadan.

“Ini bulan puasa. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan kesan zalim dan merusak rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah
Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin
Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak
​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat
Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan
Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers
Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:11 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan Presiden Prabowo, Warga Suka Rame Minta Akses Lahan Eks-HGU Surya Sakti

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:04 WIB

Membongkar Borok Proyek Jembatan Sei Juragan: Oknum Dewan Terlibat Teknis Pengawasan Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 06:16 WIB

Misteri “Simsalabim” Dapur SPPG Tanjung Pasir: Hanya Tutup 2 Hari Kembali Beroperasi, Limbah Hantui Warga

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:41 WIB

PTPN Labuhan Haji Disorot: Potret Kemiskinan Ekstrem di Lingkaran BUMN dan Dugaan Maladministrasi Dana Desa

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:00 WIB

Ironi Jembatan Sei Juragan: Alibi ‘Pengawas’ Anggota Dewan di Tengah Proyek Retak dan Tudingan KKN

Senin, 9 Maret 2026 - 04:34 WIB

Inspektorat Labura Didesak Audit Ulang Desa Halimbe: Proyek Digitalisasi Mangkrak di Rumah Sekdes, Diduga Ada “Main Mata”

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:11 WIB

Sesuai Regulasi, Pimpinan Socfindo Halimbe Tegaskan Pemenuhan CSR dan Hak Karyawan

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:06 WIB

Dusun Kongsi Enam Terpungut Narkoba: Sosok “Papi” Diduga Kendalikan Peredaran Sabu di Balik Rumah Makan

Berita Terbaru