8533 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemko Medan, Dipastikan Terima THR dan Gaji Ke 13

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:09 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Nasionaldetik.com

Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026.

Kepastian ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman didampingi Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Dalam aturan tersebut disebutkan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR tanpa membedakan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. “Artinya PPPK paruh waktu juga termasuk penerima THR,” kata Wiriya.

Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan lalu dikalikan jumlah bulan masa kerja. “Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok,” jelasnya.

Wiriya juga meminta PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir karena regulasinya sudah jelas. Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pencairan THR. Setelah Perwal ditandatangani, pembayaran akan dilakukan bersamaan bagi seluruh ASN.

Sementara itu, Plt Kepala BKAD Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13. Ia pun mengimbau seluruh OPD segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat.

Ardiansyah Ginting .
Editor: Nur Kennan Tarigan.

Berita Terkait

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah
Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin
Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak
​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat
Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan
Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers
Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru