Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:04 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menantang Pungli Berjubah Setoran, Pemkab Karo Abaikan Jeritan Wisatawan di Jalur Alternatif Doulu

KARO – Nasionaldetik.com. Aroma busuk dugaan upeti senilai ratusan juta rupiah mulai tercium di balik pembiaran praktik pungutan liar (pungli) di jalur wisata pemandian air panas Desa Doulu, Kabupaten Karo. Meski telah disurati berkali-kali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo seolah “tuli dan buta” terhadap aksi premanisme yang mencekik pengunjung, memperkuat dugaan adanya aliran dana haram sebesar Rp250 juta per bulan yang wajib disetor ke oknum pemangku kebijakan.

Kisah heroik Sopan Purba dalam upaya membersihkan daerahnya dari citra negatif justru berujung pada ancaman nyawa. Langkah formal yang ia tempuh dengan melayangkan surat ke Dinas Pariwisata dan Pemkab Karo tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, perlawanannya terhadap sistem “uang palang” setiap 50 meter ini justru memicu intimidasi fisik.

Sopan mengaku sempat ditodong senjata api oleh oknum preman yang merasa lahan basahnya terusik. Ironisnya, meski pertemuan resmi telah digelar bersama Camat Berastagi, Kapolsek Berastagi, dan perwakilan Polres Kabanjahe yang menyepakati penutupan sementara seluruh pos retribusi di Simpang Daulu, kenyataan di lapangan berkata lain. Pos-pos ilegal tersebut tetap beroperasi dengan “aman dan lancar”, seolah mendapatkan restu tak tertulis dari penguasa daerah.Meski sudah ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut tidak ada pengutipan sampai ada keputusan bersama,namun kesepakatan menunggu hasil putusan itu sampe hari ini tak kunjung ada , pengutipan terus berjalan,terlihat jelas pemerintah ingkar janji dan membiarkan pihak pungli melakukan kutipan kepada pengunjung.

Dugaan keterlibatan oknum pejabat Pemkab Karo semakin menguat setelah terungkapnya nilai setoran fantastis dari pengelola lapangan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Sopan Purba, terdapat kewajiban setoran bulanan yang jumlahnya mencapai angka seperempat miliar rupiah.

​”Kata pengurus lapangan, harus ada setoran per bulan dua ratus lima puluh juta ke Pemkab Karo. Saya tidak paham itu masuk ke kas daerah atau kantong pribadi, tapi yang jelas ini alasan mengapa mereka tetap dibiarkan beroperasi,” tegas Sopan.

Tindakan pembiaran oleh Pemkab Karo ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Segala bentuk pungutan yang tidak memiliki landasan Perda (Peraturan Daerah) dan tidak menggunakan karcis resmi merupakan tindakan kriminal murni.

Secara yuridis, jika benar terdapat aliran dana Rp250 juta ke oknum pejabat, maka ini sudah masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Pemerintah daerah yang mengetahui adanya pungli namun tidak melakukan penindakan dapat dianggap melakukan pembiaran yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

​Masyarakat kini menanti keberanian Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan langsung membersihkan mafia wisata di Tanah Karo. Jika Pemkab Karo terus berdalih dan membiarkan pengunjung meradang akibat pungli, maka kepercayaan publik terhadap pariwisata Sumatera Utara akan runtuh seketika.

Hukum harus tegak, bukan justru bersimpuh di bawah tekanan setoran bulanan yang merusak moral pembangunan daerah.

Reporter: Nur Kennan Tarigan

Berita Terkait

Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Organisasi, Kejari Karo Siap Sukseskan Pembentukan Koperasi Pemasaran Insan Adhyaksa
RUTAN KABANJAHE MENERIMA KUNJUNGAN GBKP KOMISI PENANGGULANGAN HIV/AIDS DAN NAPZA KABANJAHE
Patroli Karhutla di Karo Nihil Titik Api, TNI dan Aparat Terus Siaga
Satlantas Polres Karo Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalur Medan-Kabanjahe
Sinergi PPP AD Karo: Pererat Silaturahmi Pengurus Rayon Lewat Kopdar di Puncak Gundaling
Gerebek Sarang Narkoba di Kabanjahe, Delapan Orang Diamankan
Polsek Tiganderket Amankan Kegiatan Sambang Warga Bupati Karo di Desa Susuk
Polres Karo Gerebek Cafe Gondrong, Tiga Orang Diamankan dan Dua Puluh Pengunjung Positif Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Bukan Sekadar Publikasi, Si Humas Polres Aceh Tenggara Perkuat Kompetensi Kehumasan Jajaran Polsek

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Bukit Tusam Ajak Warga Jaga Hutan Tanpa Membakar

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolres Aceh Tenggara Tinjau Tanggul Jebol, Bantu Warga dan Dirikan Tenda Pengungsian

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Strong Point Pagi Polres Aceh Tenggara Hadirkan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Senin, 12 Oktober 2026 - 06:05 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Pria 60 Tahun dengan 11 Paket Sabu

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:18 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Polsek Babul Rahmah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Respons Cepat Brimob Polda Aceh, Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Aceh Tenggara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Cegah Karhutla, Polsek Bukit Tusam Gencarkan Patroli K2YD dan Edukasi Masyarakat

Berita Terbaru