Korban KDRT Pekanbaru Kecewa, Tuntutan 3 Tahun Dinilai Terlalu Ringan

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026 - 06:17 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, seorang warga negara Amerika Serikat, menuai sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan diwarnai kekecewaan mendalam dari korban sekaligus pelapor, Eka.

Di hadapan persidangan, Eka secara terbuka mempertanyakan rasa keadilan atas tuntutan yang dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya.

“Ini bukan sekadar luka biasa. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya tiga tahun. Ini keadilan atau penghinaan bagi korban?” ucapnya dengan suara bergetar.

Eka mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya menyebabkan cedera serius hingga harus menjalani operasi pemasangan pen berbahan titanium pada tangan.

Selain luka fisik permanen, ia juga mengalami trauma psikologis berat yang mengharuskannya menjalani asesmen selama enam bulan berdasarkan pemeriksaan ahli dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru.

Menurutnya, seluruh dampak fisik dan psikis tersebut seolah belum tercermin dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan.

“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku,” tegasnya.

Kasus ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban KDRT.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan tuntutan yang diajukan.

Upaya konfirmasi awak media pada Kamis (23/4/2026) juga belum mendapat tanggapan dari pihak kejaksaan.
Kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya yang mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis serius.

“Klien kami mengalami penderitaan nyata, baik secara fisik maupun mental. Seharusnya kondisi itu menjadi pertimbangan utama dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan akhir serta berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan.

Perkara ini kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi penegakan hukum, apakah keadilan benar-benar hadir bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, atau justru terasa jauh saat paling dibutuhkan. (Azriel)

Berita Terkait

Prapid Dikabulkan, Penetapan Tersangka Dhody Thahir Dinyatakan Tidak Sah
Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin
Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak
​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat
Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan
Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers
Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru