MEDAN —
Perwira menengah Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurniawan (DK), resmi menjalani sidang kode etik profesi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Rabu (6/5/2026).
Sidang tersebut menjadi sorotan publik setelah viralnya video yang memperlihatkan oknum polisi itu diduga mengonsumsi vape berisi cairan narkotika hingga berperilaku tidak pantas.
Sidang etik berlangsung tertutup namun mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat, termasuk Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan pelaksanaan sidang tersebut sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal Polri.
“Iya, hari ini sidang kode etiknya digelar,” ujar Ferry kepada wartawan.
Ketua APPI Sumut, Hardep, yang juga pelapor dalam kasus tersebut, hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis sidang.
Ia menegaskan telah menyampaikan seluruh fakta terkait dugaan penggunaan vape mengandung narkotika oleh Kompol DK.
Menurutnya, proses hukum etik ini harus menjadi momentum bersih-bersih institusi dari oknum yang mencoreng marwah kepolisian.
“Kami berharap Kompol DK dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ini harus menjadi efek jera bagi siapa pun anggota Polri yang bermain dengan narkoba,” tegas Hardep usai persidangan.
Sebelumnya, Bid Propam Polda Sumut mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Kompol DK tidak hanya terkait dugaan konsumsi cairan narkotika melalui vape.
Oknum perwira tersebut juga diduga melanggar norma kesusilaan setelah beredarnya video asusila bersama seorang wanita, yang dinilai mencederai etika profesi kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumut menyatakan penyelidikan masih berjalan, termasuk menelusuri pihak yang menyebarkan video viral tersebut.
Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa dari sisi etik, tindakan yang terekam dalam video dinilai tidak mencerminkan sikap dan moralitas yang wajib dijunjung tinggi setiap anggota Polri.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen internal Polri dalam menindak tegas anggotanya sendiri.
Publik menanti apakah sidang etik tersebut benar-benar menghadirkan sanksi tegas atau justru kembali melahirkan stigma impunitas terhadap oknum aparat.(red)





































