Nasionaldetik.com,— 22 Juni 2026.
Enam terdakwa kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan terkait konflik di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangko, Kamis (18/6/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Keenam terdakwa yakni Rozi Ahmad Saputra, Dudun Abgandi, Migoni Saputra, Idil Saputra, Usman alias Pak Riko, dan Sanani alias Pak Rio. Mereka didakwa merusak lahan dan pondok milik H. Mashuri, Abu Hasim, Anggi, dan Ruben.
Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa mengakui telah merusak pondok serta menebang sejumlah pohon kopi milik korban. Pengakuan disampaikan secara bergiliran.
Soal motif, para terdakwa mengaku bertindak spontan karena ikut-ikutan warga lain yang hendak mengusir pekerja pendatang di desa tersebut.
JPU menegaskan dengan pertanyaan: apakah hukum adat setempat membenarkan pengrusakan lahan dan pondok milik orang lain? Para terdakwa kompak menjawab tidak.
“Adat tidak pernah membolehkan pengrusakan,” kata salah satu terdakwa di persidangan.
Mereka menjelaskan, aturan adat hanya melarang orang luar, khususnya dari wilayah selatan, untuk menetap di desa. Meski demikian, mereka mengakui tindakan pengrusakan yang dilakukan adalah keliru.
Penasihat hukum korban, Muhammad Zen, menyebut majelis hakim sudah memberikan penegasan dalam sidang. “Hakim sudah tegaskan ke semua pihak, mengatasnamakan adat untuk melakukan perbuatan pidana atau pengrusakan tidak dibenarkan,” ujarnya.
Zen meyakini unsur pidana yang didakwakan dapat dibuktikan. “Fakta persidangan sampai hari ini semakin menguatkan keyakinan bahwa para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Rekan sejawatnya, Ahmad Robi, menambahkan kliennya hanya ingin keadilan. “Kami harapkan tegaknya keadilan, sehingga hak-hak korban mendapat perlindungan dan pemulihan melalui proses hukum yang bermartabat,” kata Robi.
Sidang kali ini dipadati puluhan warga dari keluarga korban dan terdakwa. Jalannya persidangan dikawal ketat aparat.
Kasi Intelijen Kejari Merangin, Tri Sutrisno, SH, menegaskan proses penuntutan berjalan profesional. “Kami tidak memihak siapa pun, baik korban maupun terdakwa,” ujarnya.
Tri membantah isu adanya perlakuan “anak emas” atau “anak tiri” dalam perkara ini. “Sejak awal Kejaksaan bekerja sesuai kewenangan undang-undang. Hak-hak terdakwa, termasuk permohonan tahanan kota, sudah diproses sesuai mekanisme,” tegasnya.
Ia mengapresiasi para terdakwa yang kooperatif dan selalu hadir di persidangan. Kepada masyarakat, Tri mengimbau tetap menjaga ketertiban. “Silakan menyaksikan, tapi hormati proses hukum. JPU tetap fokus mengawal perkara ini sampai selesai,” pungkasnya.
Reporter Gondo Irawan





































