Sidang Lanjutan di PN Bangko: 6 Terdakwa Konflik Renah Alai Akui Rusak Lahan Korban, Sebut Bukan Perintah Adat

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 03:10 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.com,— 22 Juni 2026.
Enam terdakwa kasus dugaan pengrusakan dan penganiayaan terkait konflik di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangko, Kamis (18/6/2026), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Keenam terdakwa yakni Rozi Ahmad Saputra, Dudun Abgandi, Migoni Saputra, Idil Saputra, Usman alias Pak Riko, dan Sanani alias Pak Rio. Mereka didakwa merusak lahan dan pondok milik H. Mashuri, Abu Hasim, Anggi, dan Ruben.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa mengakui telah merusak pondok serta menebang sejumlah pohon kopi milik korban. Pengakuan disampaikan secara bergiliran.

Soal motif, para terdakwa mengaku bertindak spontan karena ikut-ikutan warga lain yang hendak mengusir pekerja pendatang di desa tersebut.

JPU menegaskan dengan pertanyaan: apakah hukum adat setempat membenarkan pengrusakan lahan dan pondok milik orang lain? Para terdakwa kompak menjawab tidak.

“Adat tidak pernah membolehkan pengrusakan,” kata salah satu terdakwa di persidangan.

Mereka menjelaskan, aturan adat hanya melarang orang luar, khususnya dari wilayah selatan, untuk menetap di desa. Meski demikian, mereka mengakui tindakan pengrusakan yang dilakukan adalah keliru.

Penasihat hukum korban, Muhammad Zen, menyebut majelis hakim sudah memberikan penegasan dalam sidang. “Hakim sudah tegaskan ke semua pihak, mengatasnamakan adat untuk melakukan perbuatan pidana atau pengrusakan tidak dibenarkan,” ujarnya.

Zen meyakini unsur pidana yang didakwakan dapat dibuktikan. “Fakta persidangan sampai hari ini semakin menguatkan keyakinan bahwa para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Rekan sejawatnya, Ahmad Robi, menambahkan kliennya hanya ingin keadilan. “Kami harapkan tegaknya keadilan, sehingga hak-hak korban mendapat perlindungan dan pemulihan melalui proses hukum yang bermartabat,” kata Robi.

Sidang kali ini dipadati puluhan warga dari keluarga korban dan terdakwa. Jalannya persidangan dikawal ketat aparat.

Kasi Intelijen Kejari Merangin, Tri Sutrisno, SH, menegaskan proses penuntutan berjalan profesional. “Kami tidak memihak siapa pun, baik korban maupun terdakwa,” ujarnya.

Tri membantah isu adanya perlakuan “anak emas” atau “anak tiri” dalam perkara ini. “Sejak awal Kejaksaan bekerja sesuai kewenangan undang-undang. Hak-hak terdakwa, termasuk permohonan tahanan kota, sudah diproses sesuai mekanisme,” tegasnya.

Ia mengapresiasi para terdakwa yang kooperatif dan selalu hadir di persidangan. Kepada masyarakat, Tri mengimbau tetap menjaga ketertiban. “Silakan menyaksikan, tapi hormati proses hukum. JPU tetap fokus mengawal perkara ini sampai selesai,” pungkasnya.

Reporter Gondo Irawan

Berita Terkait

Akses Jalan yang Dinanti Warga Sibongkaras Mulai Terbuka, Ini Progres TMMD ke-130
Pantang Berhenti Sebelum Tuntas, Satgas TMMD ke-130 Genjot Pembukaan Jalan Sibongkaras
Di Balik Deru Alat Berat, Satgas TMMD ke-130 Berjuang Membuka Akses Sibongkaras
Rumah Paian Berutu Dipermak Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Progres Pembangunan Capai 70 Persen
Rumah Nenek Rukun Berutu Kini Berubah, Satgas TMMD ke-130 Wujudkan Harapan Hunian Layak
Dari Kayu Lapuk Menjadi Tembok Bata, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi Bangun Harapan Baru Ibu Temsi Berutu
Rumah Nenek Rukun Berutu Kini Berubah, Satgas TMMD ke-130 Wujudkan Harapan Hunian Layak
Dari Apel Pagi Menuju Sibongkaras, Satgas TMMD ke-130 Mantapkan Kesiapan Membangun Desa

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Akses Jalan yang Dinanti Warga Sibongkaras Mulai Terbuka, Ini Progres TMMD ke-130

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Pantang Berhenti Sebelum Tuntas, Satgas TMMD ke-130 Genjot Pembukaan Jalan Sibongkaras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Di Balik Deru Alat Berat, Satgas TMMD ke-130 Berjuang Membuka Akses Sibongkaras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Rumah Paian Berutu Dipermak Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Progres Pembangunan Capai 70 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Rumah Nenek Rukun Berutu Kini Berubah, Satgas TMMD ke-130 Wujudkan Harapan Hunian Layak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Rumah Nenek Rukun Berutu Kini Berubah, Satgas TMMD ke-130 Wujudkan Harapan Hunian Layak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Dari Apel Pagi Menuju Sibongkaras, Satgas TMMD ke-130 Mantapkan Kesiapan Membangun Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Rumahnya Mulai Dibongkar, Ibu Temsi Berutu Bersyukur atas Kepedulian Satgas TMMD Ke-130

Berita Terbaru