BEM PTNU Se-Nusantara Desak DPR RI Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Kejaksaan demi Perkuat Kepercayaan Publik

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:31 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – NasionalDetik.Com – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara mendorong DPR RI untuk segera menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia. Dorongan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi di DPR RI pada Jum’at 10 Juli 2026, sebagai bentuk kepedulian terhadap penguatan supremasi hukum, akuntabilitas lembaga negara, dan pemeliharaan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasinya bukan untuk mengintervensi proses hukum, menghakimi individu maupun institusi, atau mendahului putusan pengadilan. Menurutnya, evaluasi terhadap lembaga negara merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dijalankan dalam sistem demokrasi.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap lembaga negara wajib tunduk pada konstitusi, menjunjung tinggi akuntabilitas, serta terbuka terhadap mekanisme pengawasan. Pengawasan bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan instrumen konstitusi untuk memastikan setiap lembaga negara bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Rifqi.

Ia menilai DPR RI memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan ketika muncul persoalan yang berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama bagi tegaknya supremasi hukum.

“Negara hukum yang sehat dibangun di atas sistem pengawasan yang kuat. Ketika muncul persoalan yang menyita perhatian publik, DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasannya agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. Pengawasan bukan untuk mengganggu proses hukum, tetapi memastikan tata kelola kelembagaan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Rifqi juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law. Karena itu, dorongan evaluasi terhadap Kejaksaan dipandang sebagai upaya memperkuat sistem kelembagaan, bukan sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

“Yang ingin kami jaga bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi masa depan institusi penegak hukum. Evaluasi yang objektif akan memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan akuntabilitas kelembagaan, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil kajian organisasi, BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan lima tuntutan kepada DPR RI, yaitu:

1. Mendesak DPR RI segera menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia secara objektif, profesional, dan sesuai amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Mendesak Komisi III DPR RI segera memanggil Jaksa Agung Republik Indonesia untuk meminta penjelasan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal, penegakan kode etik, serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menjaga integritas institusi.

3. Mendesak DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pada aspek pengawasan internal, transparansi penanganan perkara, akuntabilitas kelembagaan, serta penguatan integritas aparatur.

4. Mendorong DPR RI menggunakan seluruh instrumen pengawasan konstitusional, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja), apabila ditemukan persoalan yang bersifat sistemik sehingga perbaikan kelembagaan dapat dilakukan secara menyeluruh.

5. Mendesak DPR RI menyampaikan hasil pengawasan beserta rekomendasinya kepada masyarakat secara terbuka sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas publik, dan komitmen memperkuat supremasi hukum.

Di akhir pernyataannya, BEM PTNU Se-Nusantara menegaskan bahwa lembaga penegak hukum yang kuat adalah lembaga yang terbuka terhadap evaluasi, siap melakukan pembenahan, serta konsisten menjaga integritas di hadapan masyarakat. Organisasi tersebut berharap mekanisme pengawasan konstitusional dapat berjalan secara objektif, profesional, dan tetap menghormati independensi proses penegakan hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi negara semakin kuat.

(Red)

Berita Terkait

Antoni Silaban: Kekompakan Keluarga Besar PPBJS Adalah Modal Utama Melahirkan Generasi Unggul di Perantauan
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Tangerang Sopiyan Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-394, Usung Semangat Terus Bergerak Semakin Berdampak
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Patroli Jalan Kaki Kapolsek Kemayoran, Bukti Nyata Polisi Bersama Masyarakat Menjaga Kamtibmas
Tergerak untuk Menolong, Kapolsek Kemayoran Bantu Pengendara Korban Kecelakaan Tunggal
Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Dr. Drs. Amran, MT Semangati Pengurus dan Tekankan Beberapa Poin Penting
Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Insan Pers dan Influencer, Siapkan Saluran Pengaduan WhatsApp
Surat Cinta Untuk Sadar 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru