DPP LSM MAUNG Desak Keterbukaan Penyidikan: Aset Ratusan Miliar Harus Kembali ke Kas Negara

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 01:03 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – NasionalDetik.Com – Kasus penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, yang menghasilkan penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah, memicu sorotan tajam dari masyarakat sipil. Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) malam terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.Kamis,09/07/2026.

Dari brankas tersembunyi di balik pintu rahasia, petugas menyita 74 kg emas batangan, 4,76 juta Dolar AS, 14,08 juta Dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta dengan estimasi total mencapai Rp476 miliar. Padahal, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang dilaporkan hanya sebesar Rp18,26 miliar—selisih yang sangat mencolok dan patut dipertanyakan.

Terkait hal ini, Kadiv Hukum DPP LSM MAUNG, Iwan Gunawan, S.H. menyampaikan pernyataan resmi:

“Temuan aset yang tak wajar ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri. Selisih lebih dari 25 kali lipat antara harta yang dilaporkan dengan yang disita menunjukkan dugaan pelanggaran berat terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kami juga mencatat bahwa kasus ini berkaitan dengan pasokan batu bara yang memicu gangguan listrik nasional dan kerugian negara hingga triliunan rupiah, serta perkara Asabri dan Krakatau Steel yang merugikan dana publik. Hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga tidak boleh ada perlindungan apapun.

Terkait pengamanan kediaman oleh TNI, kami menegaskan: Perpres No. 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa hanya berlaku saat menjalankan tugas resmi, bukan untuk melindungi tersangka. Pengamanan harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh menghalangi proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.

DPP LSM MAUNG mendukung penuh langkah Polri, mendesak penyidikan tuntas, pembuktian yang kuat, serta pengembalian seluruh aset hasil kejahatan ke kas negara. Kami juga meminta KPK dan Kejagung berkoordinasi ketat agar tidak ada celah impunitas. Keadilan harus ditegakkan demi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.”

Saat ini penyidik juga mengamankan dokumen, perangkat komunikasi, dan barang bukti lain untuk mendalami keterkaitan aset tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.

Sikap kritis dan pengawalan ketat terhadap kasus ini sejalan dengan Visi LSM MAUNG:

“Menjadi garda terdepan pengawalan keadilan, kemandirian, dan kesejahteraan rakyat yang berlandaskan supremasi hukum serta kearifan budaya luhur nusantara.”

Serta Misi Utama LSM MAUNG:

1. Mengawal penegakan hukum yang adil, tegas, dan tanpa pandang bulu bagi seluruh elemen bangsa, termasuk penyelenggara negara;
2. Melakukan pengawasan dan pemberantasan korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan hak-hak rakyat;
3. Membangun sinergi antar elemen masyarakat untuk memperkuat pengawalan kebijakan publik;
4. Melestarikan nilai budaya lokal sebagai pondasi persatuan dan kemajuan daerah.

LSM MAUNG berkomitmen untuk terus berdiri tegak bersama rakyat, menjaga amanah demokrasi, dan memastikan tidak ada kekuasaan yang kebal hukum demi Indonesia yang lebih baik.

(Red)

Berita Terkait

Antoni Silaban: Kekompakan Keluarga Besar PPBJS Adalah Modal Utama Melahirkan Generasi Unggul di Perantauan
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Tangerang Sopiyan Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-394, Usung Semangat Terus Bergerak Semakin Berdampak
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Patroli Jalan Kaki Kapolsek Kemayoran, Bukti Nyata Polisi Bersama Masyarakat Menjaga Kamtibmas
Tergerak untuk Menolong, Kapolsek Kemayoran Bantu Pengendara Korban Kecelakaan Tunggal
Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Dr. Drs. Amran, MT Semangati Pengurus dan Tekankan Beberapa Poin Penting
Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Insan Pers dan Influencer, Siapkan Saluran Pengaduan WhatsApp
Surat Cinta Untuk Sadar 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru