Jambi – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar yang sempat menghebohkan publik.
Kasus yang terjadi pada 22 Februari 2026 itu berhasil diungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan tim Subdit V Siber. Pada 3 Juli 2026, polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan siber tersebut di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Eko Prasetyo Dafarta, mengatakan pelaku pertama yang diamankan adalah DD (32), warga Sumatera Barat. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni TA (33) dan AA (35), yang merupakan warga Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan penangkapan ketiga tersangka. Ia memastikan seluruh pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus pembobolan dana nasabah ini sebelumnya dilaporkan ke Polda Jambi pada 2 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/112/IV/2026/SPKT/POLDA JAMBI. Sementara itu, Bank Jambi telah melakukan berbagai langkah pemulihan sistem guna meningkatkan keamanan dan menjaga kepercayaan nasabah pasca-insiden tersebut.





































