Lima Unit Truk Tronton Batu Bara , Di Aman kan Satlantas polres Batanghari

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:40 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANGHARI – Sejumlah truk jenis tronton yang bermuatan batubara hingga saat ini dilaporkan masih tertahan di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Batanghari. Penahanan armada angkutan bertonase besar ini mendapat perhatian dan respons positif dari berbagai pihak, salah satunya dari organisasi pers setempat.

 

 

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Cabang Batanghari secara terbuka menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas tindakan tegas yang diambil oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari.

 

 

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas dari Satlantas Polres Batanghari. Penertiban ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan menegakkan aturan terhadap angkutan batubara yang melintas,” ujar Ketua PWRI Batanghari.

 

 

Desak Pemeriksaan Menyeluruh terhadap Izin Tambang dan Angkutan

Tidak hanya sekadar memberikan apresiasi, Ketua PWRI Batanghari juga meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyeluruh terkait legalitas operasional armada yang ditahan tersebut.

 

 

Secara khusus, ia memohon kepada pihak Polres Batanghari agar memeriksa seluruh kelengkapan dokumen, mulai dari surat izin angkutan hingga izin operasional tambang asal komoditas tersebut, yang diduga kuat terkait dengan PT Tebo Prima.

 

 

Pemeriksaan Dokumen Angkutan: Memastikan kelayakan jalan, izin trayek, serta kesesuaian muatan dengan kapasitas jalan.

 

 

Pemeriksaan Izin Tambang: Memastikan batubara yang diangkut berasal dari operasi tambang yang legal dan mematuhi regulasi lingkungan serta pemerintah.

 

 

Langkah pemeriksaan ini dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan, agar ke depan tidak ada lagi aktivitas pengangkutan batubara yang merugikan fasilitas umum atau melanggar hukum di wilayah hukum Kabupaten Batanghari.

Berita Terkait

Musrenbangdes Bakauheni: Prestasi HELAU Jadi Motivasi Tingkatkan Pembangunan
Letkol CPM Hanri Wira Kusuma Sapa Masyarakat: Tebarkan Pesan Inspiratif tentang Arti Kebahagiaan dan Rasa Syukur
PTSL TENAJAR DISOROT, RP500 RIBU PER BIDANG?
KSKP Bakauheni Terima Korban Lompat ke Laut, Dedi Rustana Ditemukan Selamat
Bhayangkari Peduli Sesama, Hadirkan Dukungan bagi Warga Terdampak Kebakaran
Satukan Misi Membangun Desa, Pemdes Bakauheni Rangkul BUMDes, Ormas dan Tokoh Adat
TNI Perkuat Peran di Wilayah, Kawal Program Pemerintah hingga ke Masyarakat
ASDP Perketat Akses Pelabuhan Bakauheni, Identifikasi Orang dan Kendaraan Diperkuat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru