Garap Lahan dengan Cara Dibakar, Pria di Kateman Diciduk Polisi

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 10:37 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HILIR – NasionlDetik.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran lahan di wilayah Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Seorang pria berinisial JF (32) diamankan personel Polsek Kateman pada Sabtu, 12 September 2026, setelah sebelumnya terpantau adanya dua titik panas (hotspot) melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK) Polda Riau pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel gabungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan, pemadaman, serta pendinginan. Penanganan melibatkan personel Polsek Kateman, Koramil, pemerintah daerah, RPK PT Pulau Sambu Guntung, MPA PT Oscar dan masyarakat.

Upaya tersebut berhasil mengendalikan api. Pemadaman kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan hingga Minggu, 6 September 2026, guna memastikan tidak terdapat bara yang berpotensi kembali memicu kebakaran.

Dari Pemadaman Berlanjut ke Penyelidikan
Setelah kondisi di lapangan dinyatakan terkendali, polisi tidak berhenti pada upaya pemadaman. Personel Polsek Kateman melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran lahan tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan JF. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pancis atau alat pembakar, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tangki semprot, pelepah terbakar serta sebilah parang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari respons cepat kepolisian dalam menangani Karhutla, baik dari sisi penanggulangan di lapangan maupun penegakan hukum.
Kapolsek Kateman: Tidak Ada Toleransi Pembakaran Lahan

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.

Kami tegaskan, Polsek Kateman tidak akan main-main dengan pelaku Karhutla. Siapa pun yang berani membuka lahan dengan cara membakar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ingat, Karhutla merugikan kesehatan, ekonomi, dan masa depan anak cucu kita. Stop Karhutla!”

Menurutnya, penanganan Karhutla tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri. Diperlukan sinergi antara TNI-Polri, pemerintah, perusahaan, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu, terhadap JF, penyidik menerapkan Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Kateman bersama Polres Indragiri Hilir juga terus memperkuat langkah pencegahan, deteksi dini, pemadaman, pendinginan hingga penegakan hukum sebagai upaya menekan potensi Karhutla dan menjaga wilayah Inhil tetap aman dari ancaman kebakaran dan asap.

Stop Karhutla. Jangan biarkan api merenggut kehidupan kita. Hutan lestari, masa depan pulih.tutup Kapolsek Kateman.(Yti)

Berita Terkait

Antoni Silaban: Kekompakan Keluarga Besar PPBJS Adalah Modal Utama Melahirkan Generasi Unggul di Perantauan
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Tangerang Sopiyan Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-394, Usung Semangat Terus Bergerak Semakin Berdampak
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
Patroli Jalan Kaki Kapolsek Kemayoran, Bukti Nyata Polisi Bersama Masyarakat Menjaga Kamtibmas
Tergerak untuk Menolong, Kapolsek Kemayoran Bantu Pengendara Korban Kecelakaan Tunggal
Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Dr. Drs. Amran, MT Semangati Pengurus dan Tekankan Beberapa Poin Penting
Kapolda Metro Jaya Tampung Aspirasi Insan Pers dan Influencer, Siapkan Saluran Pengaduan WhatsApp
Surat Cinta Untuk Sadar 2 Tahun Kepemimpinan Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Akses Jalan yang Dinanti Warga Sibongkaras Mulai Terbuka, Ini Progres TMMD ke-130

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Pantang Berhenti Sebelum Tuntas, Satgas TMMD ke-130 Genjot Pembukaan Jalan Sibongkaras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Di Balik Deru Alat Berat, Satgas TMMD ke-130 Berjuang Membuka Akses Sibongkaras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Rumah Paian Berutu Dipermak Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Progres Pembangunan Capai 70 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Rumah Nenek Rukun Berutu Kini Berubah, Satgas TMMD ke-130 Wujudkan Harapan Hunian Layak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Rumah Nenek Rukun Berutu Kini Berubah, Satgas TMMD ke-130 Wujudkan Harapan Hunian Layak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Dari Apel Pagi Menuju Sibongkaras, Satgas TMMD ke-130 Mantapkan Kesiapan Membangun Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Rumahnya Mulai Dibongkar, Ibu Temsi Berutu Bersyukur atas Kepedulian Satgas TMMD Ke-130

Berita Terbaru