Listrik Ilegal di Kutabumi: “Putus-Sambung Lagi, Ada Apa?”

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:17 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Nasionaldetik.Com – Ketua Umum LSM Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK), Asep Setiadi mengapresiasi respons cepat pihak PLN melalui tim P2TL atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian listrik di kawasan Kutabumi.

Namun demikian, ia menyayangkan praktik “putus-sambung” yang diduga kembali terjadi dan melibatkan oknum tertentu.

“Kami mengapresiasi laporan yang ditindaklanjuti. Tapi sangat disayangkan, setelah dilakukan pemutusan oleh P2TL, sambungan ilegal itu kembali diaktifkan.

Kalau bukan karena ada oknum yang bermain, bagaimana mungkin bisa tersambung lagi?” tegas Asep, Selasa (12/05/2026).

Menurut Asep, informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku bahkan berencana “meresmikan” sambungan tersebut dengan membuat box listrik sendiri. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum serta berpotensi merugikan negara.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pencurian listrik negara. Tidak boleh ada toleransi. Kami meminta PLN dan P2TL bersikap tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.

Selain persoalan listrik ilegal, Asep juga menyoroti penggunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di samping Pospol Kutabumi yang selama ini dikenal warga sebagai taman. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pedagang tanpa dasar hukum yang jelas.

“Taman itu adalah fasos fasum. Fungsinya untuk publik, bukan untuk kepentingan komersial pribadi. Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset daerah,” tandasnya.

LSM GPRUKK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Asep menyebut pihaknya siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum maupun instansi terkait guna memastikan tidak ada kerugian negara yang terus berulang.

“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin memastikan uang rakyat tidak bocor, dan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya,”

Dasar Hukum:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat (3), pelaku pencurian tenaga listrik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar,ungkapnya.

(Suprani IWO-I)

Berita Terkait

Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba, ALPETARA Perkuat Edukasi Pelajar Tangerang Raya
Anggota DPD IWO Indonesia Kabupaten Tangerang Geram, Tumpukan Sampah di Sukadiri Dinilai Cederai Wajah Pelayanan Publik
PCMB 2026 Jawa Barat Dinilai Kacau, Ade Gentong Desak Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dievaluasi
Revitalisasi SLB Negeri Kabupaten Bekasi Perkuat Akses Pendidikan Inklusif bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Pokja IWO Indonesia Desak Polisi Sikat Kontraktor Proyek Kalibutek yang Pakai BBM Subsidi
Waww!!! “DPD-GWI KALSEL ANGKAT BICARA, LAPORAN KORBAN DIDUGA DIABAIKAN — PROPAM POLRI DIMINTA SEGERA BERTINDAK DEMI MEMULIHKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT”
Sengkarut Lahan di Depok: Ketika Girik Bertemu SHM Eks Terpidana BLBI, Asas *Prejudicial Geschil* Terabaikan?
BEM PTUN : “Jangan Politisasi MBG di Lingkungan Kaum Akademisi”

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru