LABUHANBATU UTARA, Nasionaldetik.com
– Upaya konfirmasi wartawan terkait penggunaan Anggaran Revitalisasi Sekolah bernilai fantastis di SD Negeri 117512 Damuli Kebun menemui jalan buntu. Oknum Kepala Sekolah diduga sengaja mengunci pintu dan bersembunyi di dalam ruang kerjanya saat awak media mendatangi lokasi pada [14 Oktober 2026]
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SD Negeri 117512 Damuli Kebun menerima bantuan Dana Revitalisasi dengan anggaran mencapai kurang lebih Rp800 juta untuk pengerjaan sekitar enam ruang belajar (rombel). Namun, pengerjaan di lapangan diduga kuat menyimpang dari Spesifikasi Teknis dan Petunjuk Teknis (Juknis) Dirjen Pendidikan.
Pantauan di lokasi menunjukkan indikasi pengerjaan yang asal-jadian. Dinding bangunan lama hanya ditambal sulam agar terkesan seperti bangunan baru. Ironisnya, kosen jendela bagian belakang sekolah tidak diganti dan dibiarkan dalam kondisi kusam serta lapuk.
Indikasi ini diperkuat oleh pengakuan salah satu pekerja/tukang di lokasi konstruksi. Ia membeberkan bahwa penggantian kosen hanya dilakukan pada bagian depan.
”Kosen yang diganti cuma bagian depan. Lalu penambahan dinding batu bata di bagian atas hanya sekitar satu papan,” ungkap pekerja tersebut.
Tak hanya itu, proyek ini juga disinyalir menggunakan bahan bangunan yang tidak berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia). Padahal, dalam Juknis pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah, seluruh material wajib memiliki label SNI demi menjamin keamanan dan ketahanan bangunan.
Ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan material non-SNI tersebut, pekerja proyek mengaku tidak tahu-menahu, meski ia membenarkan bahwa secara aturan material yang digunakan seharusnya berstandar SNI.
Lantaran konfirmasi secara langsung dihalangi oleh aksi bungkam dan dugaan menghindar dari Kepala Sekolah, Tim Awak Media berencana mengajukan surat konfirmasi tertulis secara resmi.
Langkah ini diambil guna meminta klarifikasi detail agar proyek revitalisasi bangunan sekolah tersebut benar-benar terealisasi sesuai dengan spesifikasi dan standar mutu yang ditetapkan Kementerian Pendidikan.
Sahrijal Naibaho
Editor: Nur Kennan Tarigan





































