​Tunggu Arahan Kemendagri, Pemkab Karo Ungkap Kendala Proses Pemberhentian Sementara Kades Pengambatan

Nur Kennan Br Tarigan

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 15:50 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABANJAHE, Tanah KARO –Nasionaldetik.com

Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memberikan penjelasan terkait perkembangan proses administrasi pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Pengambatan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar bersama pihak terkait. Senin, (2/2)

​Kepala Dinas PMD Kabupaten Karo Asmona Perangin-angin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu jawaban resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat permohonan petunjuk teknis yang telah dilayangkan pada 15 Desember lalu.

​Kendala Aturan dan Status Hukum Berdasarkan Pasal 45 UU Desa, jika seorang Kepala Desa diberhentikan sementara, maka Sekretaris Desa (Sekdes) seharusnya melaksanakan tugas dan kewajiban Kades sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​Namun, kasus di Desa Pengambatan menjadi kompleks karena baik Kepala Desa maupun Sekretaris Desanya sama-sama terjerat permasalahan hukum. Hal ini menimbulkan kekosongan jabatan yang tidak diatur secara spesifik dalam prosedur standar operasional (SOP) biasa.

​”Kami sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk menanyakan siapa yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt) jika kondisi seperti ini terjadi (Kades dan Sekdes bermasalah hukum). Kami terus menjalin komunikasi setiap minggu ke Kementerian dan arahan terakhir dari pusat meminta kami untuk bersabar karena proses ini sedang dikaji secara menyeluruh,” ujar Kepala Dinas PMD dalam rapat tersebut.

​Upaya Kehati-hatian Pemerintah

Pihak PMD menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena pembiaran, melainkan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan prosedur hukum di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen untuk segera menerbitkan surat keputusan pelaksana tugas segera setelah jawaban dari Kemendagri diterima.
​Sebagai perbandingan, Kadis PMD menyebutkan bahwa untuk kasus serupa di Desa Barung Kersap, proses pemberhentian sementaranya telah tuntas dan sudah ditandatangani oleh Bupati Karo karena tidak terkendala hambatan administratif yang sama dengan Desa Pengambatan.

​Pemerintah menghimbau masyarakat Desa Pengambatan untuk tetap tenang dan bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan di tingkat pusat agar roda pemerintahan desa dapat berjalan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.

​Poin Penting dari RDPU

​Surat ke Kemendagri: Telah dikirim sejak 15 Desember.

​Hambatan Utama: Status hukum Kades dan Sekdes yang terjadi secara bersamaan.

​Landasan Hukum: Mengacu pada Pasal 41, 42, dan 45 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

​Status Desa Lain: Desa Barung Kersap sudah selesai diproses.

(Tim)

Berita Terkait

Perkuat Peran Jaksa dalam Eksekusi Pidana, Kejari Karo Ikuti FGD Penguatan Dominus Litis Secara Virtual
Pemerintah Kabupaten Karo Raih Penghargaan Predikat “INFORMATIF” pada KI Sumut Award 2026
Pemerintah Kabupaten Karo Gerak Cepat Tangani Longsor di Ruas Jalan Barusjahe–Serdang
Bupati Karo dan Kajari Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Program Jaksa Sahabat Pendidik
Ringankan Beban Sesama, Kapolsek dan Bhayangkari Tigabinanga Berikan Bantuan kepada Warga Penderita Stroke
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Humas Polres Karo Gelar Donor Darah, 17 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan
SAT BINMAS POLRES KARO DORONG PENINGKATAN KETERAMPILAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM POLISI PEDULI PENGANGGURAN
Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Organisasi, Kejari Karo Siap Sukseskan Pembentukan Koperasi Pemasaran Insan Adhyaksa

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Akses Jalan yang Dinanti Warga Sibongkaras Mulai Terbuka, Ini Progres TMMD ke-130

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Pantang Berhenti Sebelum Tuntas, Satgas TMMD ke-130 Genjot Pembukaan Jalan Sibongkaras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Di Balik Deru Alat Berat, Satgas TMMD ke-130 Berjuang Membuka Akses Sibongkaras

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Rumah Paian Berutu Dipermak Satgas TMMD ke-130 Kodim 0206/Dairi, Progres Pembangunan Capai 70 Persen

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:53 WIB

Rumah Nenek Rukun Berutu Kini Berubah, Satgas TMMD ke-130 Wujudkan Harapan Hunian Layak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Rumah Nenek Rukun Berutu Kini Berubah, Satgas TMMD ke-130 Wujudkan Harapan Hunian Layak

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Dari Apel Pagi Menuju Sibongkaras, Satgas TMMD ke-130 Mantapkan Kesiapan Membangun Desa

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Rumahnya Mulai Dibongkar, Ibu Temsi Berutu Bersyukur atas Kepedulian Satgas TMMD Ke-130

Berita Terbaru