Batanghari, nasional detikcom,.Lapas IIB muara Bulian menggelar kegiatan pengeledahan rutin blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP)Dalam rangka Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Kamis (26/3/2026)
berdasarkan Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian Nomor : WP.5.PAS.2.PK.08.02.- 622 tanggal 25 Maret 2026
Penggeledahan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan melibatkan jajaran petugas pengamanan LAPAS IIB MUARA
Kasi Adm Kamtib,Ka.KPLP,Kasubsi Keamanan,Kasubsi Portatib,Staf Kamtib,Staf KPLP,Ka.regu jaga dan anggota pengamanan dan lainnya
Kegiatan diawali dengan apel persiapan dan pengarahan Ka. KPLP;
2. Pelaksanaan penggeledahan badan dan barang WBP di kamar A1 dilakukan secara humanis dan sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ).
Kasi Adm Kamtib dan Ka KPLP memberikan arahan langsung kepada WBP agar selalu mematuhi aturan tata tertib dan menjaga kondusifitas sekaligus mengingatkan setiap WBP mempunyai hak dan kewajiban serta pelayanan yg sama;
Hasil kegiatan Penggeledahan berupa
Botol kaca parfum,Pencukur kumis,korek api dan lainnya.
Hasil penggeledahan tersebut didata untuk dimusnahkan,”tuturnya
Kalapas kelas IIB muara Bulian M.ilham Santoso SAHDANI mengatakan,”
penggeledahan rutin ini merupakan bentuk komitmen Lapas dalam mendukung terciptanya suasana yang aman dan tertib.
“Kami ingin memastikan blok hunian benar-benar steril dari barang terlarang, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif,” jelas kalapas
“Pelaksanaan penggeledahan berjalan lancar berkat kesiapan petugas dan kerja sama Warga Binaan. pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur, dalam menciptakan Lembaga Pemasyarakatan yang aman dan bebas dari barang terlarang,” pungkasnya