PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Ahmad Fayez Banni, seorang warga negara Amerika Serikat, menuai sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (21/4/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan diwarnai kekecewaan mendalam dari korban sekaligus pelapor, Eka.
Di hadapan persidangan, Eka secara terbuka mempertanyakan rasa keadilan atas tuntutan yang dinilai tidak sebanding dengan penderitaan yang dialaminya.
“Ini bukan sekadar luka biasa. Saya cacat seumur hidup, mental saya hancur. Tapi tuntutannya hanya tiga tahun. Ini keadilan atau penghinaan bagi korban?” ucapnya dengan suara bergetar.
Eka mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya menyebabkan cedera serius hingga harus menjalani operasi pemasangan pen berbahan titanium pada tangan.
Selain luka fisik permanen, ia juga mengalami trauma psikologis berat yang mengharuskannya menjalani asesmen selama enam bulan berdasarkan pemeriksaan ahli dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pekanbaru.
Menurutnya, seluruh dampak fisik dan psikis tersebut seolah belum tercermin dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan.
“Apa dasar tuntutan ini? Kenapa terasa seperti membela terdakwa, bukan memperjuangkan korban? Saya ini korban, bukan pelaku,” tegasnya.
Kasus ini pun memantik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap korban KDRT.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan tuntutan yang diajukan.
Upaya konfirmasi awak media pada Kamis (23/4/2026) juga belum mendapat tanggapan dari pihak kejaksaan.
Kuasa hukum korban, Jhon Cory, SH., MH, menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya yang mengalami luka fisik permanen dan trauma psikologis serius.
“Klien kami mengalami penderitaan nyata, baik secara fisik maupun mental. Seharusnya kondisi itu menjadi pertimbangan utama dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga putusan akhir serta berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi penegakan hukum, apakah keadilan benar-benar hadir bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, atau justru terasa jauh saat paling dibutuhkan. (Azriel)





































