Bungo,- viral di media sosial pemberitaan terkait dengan persoalan kegiatan dan aktifitas tambang emas ilegal PETI di
jalan lintas Desa Sungai Buluh, Kabupaten Bungo, propinsi Jambi .
akhir ini menjadi sorotan dari berbagai pihak, terlebih lagi dalam aksi tersebut kuat dugaan ada melibatkan oknum – oknum tertentu.
Seperti yang telah diberitakan awak media
mengenai penambang emas Tampa izin tersebut,pihak terkait seperti penambang yang berusaha (take down) berita terkait tentang aktivitas mereka dihapus dari media sosial, umumnya karena kekhawatiran akan penindakan hukum atau sorotan negatif.
Penambangan emas tanpa izin (PETI) sering menjadi sorotan berita karena dampak negatifnya terhadap lingkungan dan sosial.
PETI perbuatan pidana yang melanggar Pasal 158 UU Minerba yang merupakan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi (UU No. 3 Tahun 2020) yang merusak lingkungan, menyebabkan pencemaran, serta berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Penambang ilegal seringkali kucing-kucingan dengan petugas saat penertiban dilakukan.
Salah satu warga yang tidak mau disebut namanya mengatakan, ya aktivitas penambangan emas di Bungo ini sudah marak sekali , aktivitas ini sangat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada .
Warga berharap pihak pemerintah dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas permasalahan aktifitas Tambang Emas yang diduga Ilegal ini, dan segera menutup dan menghentikan aktifitas Tambang yang sangat meresahkan dan pastinya merugikan masy
arakat,”pungkasnya





































