Tercoreng Dunia Pendidikan MTsN 4 Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumber Manjing Wetan Malang

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:24 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nasionaldetik.net,— 09 Juni 2026 Penarikan dana di lingkungan sekolah negeri kembali memicu sorotan tajam. Kali ini, dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan dan infak dengan nominal fantastis mencuat di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Kabupaten Malang, yang berlokasi di Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Ironisnya, penagihan biaya tersebut disinyalir dilakukan langsung oleh seorang oknum guru, bukan melalui staf Tata Usaha (TU) atau Bendahara sekolah.

Dugaan penarikan dana nonprosedural di madrasah yang terletak di kawasan Sumbermanjing Wetan ini terkuak ke publik setelah bukti tangkapan layar percakapan digital WhatsApp antara oknum guru dan salah satu wali murid bocor. Oknum guru Prakarya MTsN 4 Malang berinisial AN secara agresif mengirimkan rincian akumulasi “utang” atau tanggungan biaya sekolah yang harus dilunasi oleh wali murid.

Kejanggalan semakin menguat lantaran jalur aliran uang tersebut diarahkan ke nomor rekening bank swasta atas nama pribadi, yakni inisial EDM, bukan ke rekening bersama dan resmi milik madrasah ataupun komite sekolah

Senandung Janji Melayunita dan Syarudin Berdasarkan data rincian pesan yang dihimpun oknum guru tersebut menyodorkan tagihan biaya yang dibebankan kepada dua siswa dengan inisial MIA dan YP. Jumlah akumulasi biaya yang ditagihkan terbilang sangat memberatkan bagi ukuran sekolah berstatus negeri.

Untuk siswa berinisial MIA, total tagihan mencapai Rp4.920.000,00. Di dalam rincian tersebut terselip komponen biaya “Infak” yang diakumulasikan sejak Kelas 7 hingga Kelas 9 dengan nominal yang dipatok secara spesifik, yakni Rp1.025.000,00 untuk Kelas 7, Rp1.140.000,00 untuk Kelas 8, dan Rp1.260.000,00 untuk Kelas 9. Selain infak, muncul pula tagihan uang Komite sebesar Rp200.000,00 dan biaya “BAT” senilai Rp800.000,00.

Sementara untuk siswa berinisial YP, oknum guru tersebut menyodorkan tagihan total sebesar Rp795.000,00, yang terdiri dari uang SPP sebesar Rp420.000,00 dan biaya Modul sebesar Rp375.000,00.

 

Mengenai penarikan dana di sekolah yang berada di jalur selatan Kabupaten Malang ini, Kepala Sekolah MTsN 4 Malang, Husnul Fikriyani, memberikan penjelasan mengenai kalkulasi operasional yang ada di sekolahnya.

“Menurutnya, iuran SPP dipatok sebesar Rp75.000,00 setiap bulan untuk total 800 siswa. Jika diasumsikan hanya sekitar 715 siswa yang aktif membayar, maka total dana SPP yang terkumpul dari wali murid mencapai Rp53.625.000,00 per bulan. Dari total pendapatan tersebut, Fikriyani merinci bahwa dana digunakan untuk membayar upah seorang petugas keamanan (security) sebesar Rp2.000.000,00 serta gaji untuk enam orang guru honorer yang masing-masing menerima Rp1.500.000,00. Total pengeluaran honorer mencapai Rp9.000.000,00, jika diakumulasikan dengan biaya operasional guru tertentu,” ucapnya kepada awak media,

Dari total pengeluaran operasional bulanan yang diklaim tersebut, terdapat sisa Rp42.625.000,00 dana taktis bulanan yang cukup besar dari penarikan SPP yang patut dipertanyakan akuntabilitasnya.

Namun, praktik penarikan dana di MTsN 4 Malang Harjokuncaran ini terindikasi kuat menabrak sejumlah regulasi pengelolaan pendidikan negeri.

Pertama, pembebanan biaya “Modul” hingga ratusan ribu rupiah bertentangan dengan aturan ketat Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama terkait larangan keras jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) atau modul di sekolah negeri.

Pancasila Sebagai ‘Rumah Bersama’ di Tengah Polarisasi Digital
Kedua, penarikan uang SPP di tingkat madrasah negeri patut dipertanyakan urgensinya, mengingat seluruh madrasah negeri telah mendapatkan kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.

Ketiga, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana pendidikan bernilai jutaan rupiah dinilai sangat janggal, tidak transparan, dan rawan penyimpangan finansial.

Praktik penarikan dana tidak sah di institusi pendidikan negeri ini juga menghadapi ancaman jerat hukum yang jauh lebih ketat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023, tindakan memaksakan pungutan di sekolah negeri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.

Dalam KUHP Baru, oknum aparatur sipil atau pegawai negeri di lingkungan madrasah yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa wali murid membayar pungutan ilegal yang dikamuflasekan sebagai kewajiban, dapat dijerat dengan Pasal terkait pemerasan oleh pejabat publik dengan sanksi pidana penjara serta denda finansial yang berat.

Dalam bukti percakapan tersebut, terlihat jelas bagaimana posisi tawar wali murid sangat lemah demi kelancaran masa depan anaknya. Wali murid terpaksa menyanggupi tagihan tersebut dengan membalas pesan, “InsyaAllah minggu depan sy Tf (transfer) untuk MIA dan YP.” Pesan itu pun langsung direspons singkat oleh sang guru, “Siyap pak.”

Praktik dugaan pungli berkedok infak ini memicu desakan agar Tim Saber Pungli dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang segera turun tangan melakukan audit di lapangan. Publik menanti tindakan tegas serta penerapan sanksi hukum pidana yang nyata terhadap madrasah yang diduga menyalahgunakan peran demi keuntungan sepihak.

Tim Redaksi

Berita Terkait

Dandim 0210/TU Letkol Arm Kiky Hardian, S.Sos.: “Hidup Didunia Yang Diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala Ini Tidak Ada Yang Kekal Dan Abadi.”
Kodim 0212/TS, Pembangunan Jembatan Gantung di Tapanuli Selatan Capai Progres 39,40 Persen
*Panglima TNI Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolri*
PERKARA PIDANA YANG DIGUGAT PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BEKASI
Temuan Ombudsman Dipertanyakan, DPP LPPI Jangan Mangada-ngada
DUNIA HUKUM TANGERANG BERDUKA, DPD IWOI KAB TANGERANG SAMPAIKAN BELASUNGKAWA ATAS WAFATNYA H. DEDEN SYUQRON, S.H., M.H.
Bikin Salfok! Aksi Ketua Persit Majalengka Ny. Woro Rendra di Bazar TNI Jadi Sorotan, Sosoknya Bikin Warganet Kagum
Tiga DPD OPSHID FKYME Gotong Royong Bangun Rumah Syukur, Sebagai Aksi Nyata Fakta Bicara

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru