Kasus Dugaan Penggelapan Fortuner Milik PT Cahaya Devianna Sahara Jadi Sorotan, Kepastian Hukum Dipertanyakan

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 04:13 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, – NasionalDetik.Com – Penanganan perkara dugaan penggelapan dan penipuan satu unit mobil Toyota Fortuner milik PT Cahaya Devianna Sahara menuai sorotan. Hingga memasuki tahun 2026, kasus yang bergulir sejak 2023 itu belum juga memperoleh kepastian hukum, sementara kendaraan milik perusahaan masih berstatus diblokir. Minggu (19/7/2026).

Manager Operasional PT Cahaya Devianna Sahara, Anwar, menjelaskan bahwa Toyota Fortuner bernomor polisi B 2458 BJA awalnya disewa oleh seseorang bernama Chandra untuk kebutuhan operasional. Dalam perjanjian tersebut, pihak penyewa menggunakan sopir yang disiapkan sendiri.

Namun, dalam perjalanannya, kendaraan tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain bernama Ananda Ibnu tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik.

Menurut keterangan perusahaan, kendaraan tersebut kemudian diduga diperjualbelikan menggunakan STNK dan BPKB palsu kepada seorang pembeli bernama Imelda di Bandung dengan nilai transaksi sekitar Rp350 juta. Ketika pemilik sah berupaya mengambil kembali kendaraannya, tidak tercapai kesepakatan sehingga mobil akhirnya diamankan di Polres Bandung.

Ironisnya, dalam perkara tersebut Imelda justru tercatat sebagai pelapor atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kendaraan. Sementara itu, Toyota Fortuner yang diklaim sebagai aset sah milik PT Cahaya Devianna Sahara hingga kini masih diblokir sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional perusahaan.

Pihak perusahaan mempertanyakan dasar hukum pemblokiran kendaraan tersebut. Menurut mereka, apabila terjadi kerugian dalam transaksi jual beli, persoalan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan transaksi, bukan terhadap objek kendaraan yang diketahui merupakan milik pihak lain.

“Kami adalah pemilik sah kendaraan dan justru menjadi pihak yang dirugikan. Mobil tidak bisa digunakan untuk operasional sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan,” ujar Donny, Humas PT Cahaya Devianna Sahara.

Donny menambahkan, perusahaan bahkan harus mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan serta menghadirkan pihak leasing agar kendaraan dapat kembali digunakan. Meski demikian, proses tersebut disebut tidak mudah meskipun status kepemilikan kendaraan berada pada perusahaan.

Selain melapor ke Polres Bandung, PT Cahaya Devianna Sahara yang berkedudukan di Jakarta Timur juga telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur. Namun, upaya koordinasi antarsatuan kepolisian disebut belum membuahkan hasil karena kendaraan lebih dahulu diblokir.

Akibat kondisi tersebut, perusahaan mengaku mengalami kendala dalam proses administrasi kendaraan, termasuk pengelolaan aset dan administrasi lainnya. Kendaraan yang tidak dapat digunakan untuk operasional dinilai telah menimbulkan kerugian yang terus berlanjut.

Perusahaan juga menyoroti informasi yang diterima dari penyidik terkait terduga pelaku bernama Ananda Ibnu. Berdasarkan keterangan tersebut, yang bersangkutan disebut sempat menjalani penahanan selama 58 hari. Namun, menjelang pelimpahan tahap II, terduga dikabarkan dibebaskan dengan alasan adanya “atensi”.

Informasi itu memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak perusahaan. Mereka mempertanyakan atensi yang dimaksud berasal dari siapa serta dasar hukum yang menjadi alasan pembebasan terduga setelah sebelumnya menjalani penahanan. Hingga kini, menurut perusahaan, belum ada penjelasan resmi mengenai hal tersebut.

Saat Donny pertanyakan terkait status kendaraan, Kanit yang baru menjabat, Andri, memberikan keterangan singkat.

“Itu kan pejabat lama, Bang, bukan saya,” ujar Donny menirukan ucapan Kanit.

Pernyataan tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Perusahaan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status kendaraan yang hingga kini masih diblokir.

Kasus ini menjadi perhatian karena telah berlangsung hampir tiga tahun tanpa adanya kepastian penyelesaian. PT Cahaya Devianna Sahara berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak-hak pemilik sah kendaraan memperoleh kepastian hukum.

(Red/Adi)

Berita Terkait

Dandim 0210/TU Letkol Arm Kiky Hardian, S.Sos.: “Hidup Didunia Yang Diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala Ini Tidak Ada Yang Kekal Dan Abadi.”
Kodim 0212/TS, Pembangunan Jembatan Gantung di Tapanuli Selatan Capai Progres 39,40 Persen
*Panglima TNI Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolri*
PERKARA PIDANA YANG DIGUGAT PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BEKASI
Temuan Ombudsman Dipertanyakan, DPP LPPI Jangan Mangada-ngada
DUNIA HUKUM TANGERANG BERDUKA, DPD IWOI KAB TANGERANG SAMPAIKAN BELASUNGKAWA ATAS WAFATNYA H. DEDEN SYUQRON, S.H., M.H.
Bikin Salfok! Aksi Ketua Persit Majalengka Ny. Woro Rendra di Bazar TNI Jadi Sorotan, Sosoknya Bikin Warganet Kagum
Tiga DPD OPSHID FKYME Gotong Royong Bangun Rumah Syukur, Sebagai Aksi Nyata Fakta Bicara

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru