SERANG — NasionalDetik.Com — Temuan kabel jaringan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 kV yang terlihat masuk dan berada di dalam saluran air di kawasan Jalan Warung Jaud, Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, memantik pertanyaan serius mengenai standar pemasangan, aspek keselamatan, serta pengawasan pekerjaan jaringan kelistrikan di lapangan.
Berdasarkan dokumentasi warga yang tidak disebutkan namanya, tertanggal 24 Agustus 2026 pukul 18.17 WIB, terlihat bagian kabel berada di area saluran air yang kondisinya lembap dan berdekatan dengan aliran air. Kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius, mengingat SKTM 20 kV merupakan jaringan bertegangan tinggi yang seharusnya dipasang dengan memperhatikan standar teknis, perlindungan kabel, keselamatan masyarakat, serta kondisi lingkungan sekitar.

Menurutnya ,temuan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan terhadap PT PLN (Persero) UP3 Banten Utara, khususnya terkait bagaimana proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemeriksaan akhir pekerjaan jaringan tersebut dilakukan. Jika benar kabel tersebut telah berada di lokasi dalam waktu lama, publik berhak mengetahui siapa yang melakukan pekerjaan, kapan pekerjaan dilaksanakan, apakah terdapat gambar teknis atau izin lintasan, serta apakah pemasangan telah melalui pemeriksaan dan serah terima sesuai ketentuan teknis,ungkapnya.
Masih kata warga ,yang lebih mengkhawatirkan, apabila kabel jaringan tegangan menengah berada di area saluran air tanpa perlindungan dan penataan yang memadai, maka aspek keselamatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif belaka. Air, kabel listrik tegangan menengah, dan ruang publik merupakan kombinasi yang membutuhkan pengawasan ekstra ketat. Keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan kecepatan pekerjaan maupun efisiensi biaya.
Pertanyaan berikutnya juga patut diarahkan kepada Pemerintah Kota Serang dan perangkat daerah terkait. Apakah pemerintah daerah mengetahui keberadaan jalur SKTM tersebut sejak awal? Apakah terdapat koordinasi antara PLN dengan pemerintah daerah mengenai trase jaringan yang melintas atau berada di ruang publik dan saluran drainase? Jika pemerintah daerah menyatakan tidak pernah mengetahui pekerjaan tersebut, maka mekanisme koordinasi lintas instansi perlu dipertanyakan secara terbuka.
Pimpinan PLN UP3 Banten Utara tidak cukup hanya melakukan pengecekan administratif dari atas meja. Temuan seperti ini semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan, termasuk memastikan kondisi fisik kabel, kedalaman dan perlindungannya, posisi terhadap saluran air, status aset, dokumen pekerjaan, serta pihak pelaksana yang bertanggung jawab,tandasnya.
Menurutnya,publik juga patut mendapatkan penjelasan apakah pemasangan tersebut merupakan bagian dari proyek resmi PLN, pekerjaan pihak ketiga/vendor, pekerjaan pemeliharaan, atau jaringan yang sudah terpasang sejak sebelumnya. Bila ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap standar teknis, PLN perlu segera mengambil langkah korektif demi mencegah potensi gangguan jaringan maupun risiko keselamatan masyarakat.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang “kabel berada di dalam saluran air”, melainkan menyangkut kualitas tata kelola infrastruktur energi. Setiap jaringan listrik yang menggunakan ruang publik harus memiliki perencanaan, dokumentasi, pengawasan, dan standar keselamatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, PLN UP3 Banten Utara perlu memberikan klarifikasi secara transparan atas temuan tersebut. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang memasang, kapan dipasang, berdasarkan pekerjaan apa, bagaimana standar teknisnya, serta siapa yang melakukan pengawasan.
Jangan sampai kabel tegangan 20 kV baru menjadi perhatian setelah terjadi gangguan atau insiden. Pengawasan seharusnya bekerja sebelum persoalan menjadi masalah. Temuan di Jalan Warung Jaud ini layak menjadi momentum bagi PLN dan pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jalur SKTM yang berada di ruang publik, khususnya yang berdekatan dengan drainase dan saluran air.
Keselamatan publik bukan sekadar prosedur. Ia adalah tanggung jawab yang harus dibuktikan di lapangan,tutupnya.
(Pran’s)





































