Ada Apa di Balik Kebijakan Retribusi Sampah DLHK Kabupaten Tangerang? Armada Pemerintah Ditinggalkan, Armada Plat Hitam Disebut Muncul Atas Nama Mitra

REDAKSI NASIONAL DETIK

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:39 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — NasionalDetik.Com — Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan penerimaan retribusi pelayanan persampahan kini menjadi sorotan. Bukan karena target pendapatan daerahnya, melainkan karena muncul informasi mengenai perubahan pola pengangkutan sampah di sejumlah kawasan perumahan yang sebelumnya dilayani menggunakan armada milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perumahan yang sebelumnya memiliki kerja sama pengangkutan sampah dengan DLHK dan dilayani menggunakan armada truk sampah milik pemerintah daerah, disebut akan mengalami perubahan pola pelayanan.

Armada pemerintah yang selama ini digunakan dalam pelayanan tersebut dikabarkan akan digantikan oleh kendaraan berpelat hitam yang mengatasnamakan atau disebut sebagai “Mitra DLHK”.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa aset pemerintah yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik justru disebut akan digantikan oleh armada pihak lain?

Bukan Sekadar Persoalan Armada

Persoalan ini tidak berhenti pada warna pelat kendaraan. Yang jauh lebih penting adalah status hukum kerja sama, kewenangan pengelolaan retribusi, mekanisme penunjukan mitra, serta ke mana seluruh penerimaan dari pelayanan tersebut bermuara.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya seorang pegawai DLHK berinisial RZ, yang disebut-sebut ikut mengoordinasikan pengalihan penggunaan armada tersebut.

Namun, informasi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak DLHK. Apakah kebijakan tersebut merupakan inisiatif pribadi, bagian dari kewenangan kedinasan, atau justru merupakan kebijakan resmi yang diperintahkan oleh pimpinan?

Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran kewenangan maupun persepsi adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan pelayanan persampahan.

Retribusi Harus Terang, Jangan Sampai Menjadi Ruang Abu-Abu

Hal paling krusial adalah arus uang retribusi.

Apabila masyarakat atau pengelola perumahan membayar retribusi pelayanan persampahan melalui armada yang mengatasnamakan “Mitra DLHK”, maka publik berhak mengetahui dasar pungutannya, siapa pihak yang berwenang menariknya, berapa tarif yang dikenakan, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta bagaimana pencatatan dan penyetorannya ke kas daerah.

Sebab, penerimaan yang merupakan hak daerah harus memiliki mekanisme administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Karena itu, perlu dijawab secara terbuka:

Apakah seluruh penerimaan tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Siapa penerima pembayaran? Apakah ada rekening resmi? Apakah terdapat bukti setoran? Bagaimana mekanisme kerja sama dengan pihak yang disebut sebagai mitra?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan. Justru transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan pungutan liar, kebocoran penerimaan daerah, atau penyalahgunaan kewenangan.

Aset Pemerintah Jangan Sampai Hanya Menjadi Pajangan

Di sisi lain, keberadaan armada persampahan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang juga perlu dievaluasi.

Jika armada pemerintah masih dalam kondisi layak operasi dan sebelumnya telah digunakan untuk melayani masyarakat berdasarkan kerja sama resmi, maka publik patut mendapatkan penjelasan mengenai alasan perubahan pola pelayanan.

Jangan sampai pemerintah daerah memiliki aset, memiliki pegawai, memiliki kewenangan pelayanan, tetapi pada saat yang sama pelayanan justru dialihkan kepada pihak lain tanpa penjelasan yang transparan.

Optimalisasi PAD seharusnya berjalan beriringan dengan optimalisasi aset daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sistem pengawasan, bukan sebaliknya.

Inspektorat Diminta Tidak Menunggu Bola

Mengingat adanya sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme pengalihan pelayanan, keterlibatan pegawai, status mitra, hingga aliran retribusi, Inspektorat Kabupaten Tangerang dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara objektif apabila memiliki dasar dan kewenangan untuk itu.

Pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai upaya mencari kesalahan. Sebaliknya, audit dapat menjadi instrumen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan sekaligus melindungi aparatur yang bekerja sesuai prosedur.

Bupati Tangerang dan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang juga perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai kebijakan tersebut agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Sementara itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait dapat mencermati persoalan ini apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.

Publik Berhak Mendapat Jawaban

Pada akhirnya, persoalan ini sederhana tetapi sangat fundamental: ketika pelayanan persampahan menyangkut uang masyarakat dan aset pemerintah, maka seluruh mekanismenya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika penggunaan armada “Mitra DLHK” memang merupakan kebijakan resmi dan telah sesuai regulasi, DLHK Kabupaten Tangerang tentu tidak perlu ragu menjelaskan dasar hukum, mekanisme kerja sama, tarif, serta sistem penyetoran retribusinya.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai, maka harus segera dilakukan pembenahan dan tindakan sesuai ketentuan.

Jangan sampai atas nama optimalisasi retribusi, justru muncul ruang abu-abu dalam pengelolaan uang publik. Jangan pula aset pemerintah dikesampingkan tanpa alasan yang terang.

Masyarakat Kabupaten Tangerang membutuhkan pelayanan persampahan yang bersih, bukan hanya dari sampahnya, tetapi juga bersih dari dugaan konflik kepentingan, pungutan tidak resmi, dan tata kelola yang tidak transparan.

(Pran’s IWO-I)

Berita Terkait

Dandim 0210/TU Letkol Arm Kiky Hardian, S.Sos.: “Hidup Didunia Yang Diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala Ini Tidak Ada Yang Kekal Dan Abadi.”
Kodim 0212/TS, Pembangunan Jembatan Gantung di Tapanuli Selatan Capai Progres 39,40 Persen
*Panglima TNI Hadiri Acara Pisah Sambut Kapolri*
PERKARA PIDANA YANG DIGUGAT PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BEKASI
Temuan Ombudsman Dipertanyakan, DPP LPPI Jangan Mangada-ngada
DUNIA HUKUM TANGERANG BERDUKA, DPD IWOI KAB TANGERANG SAMPAIKAN BELASUNGKAWA ATAS WAFATNYA H. DEDEN SYUQRON, S.H., M.H.
Bikin Salfok! Aksi Ketua Persit Majalengka Ny. Woro Rendra di Bazar TNI Jadi Sorotan, Sosoknya Bikin Warganet Kagum
Tiga DPD OPSHID FKYME Gotong Royong Bangun Rumah Syukur, Sebagai Aksi Nyata Fakta Bicara

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Razia Narkoba di Pekanbaru, Dua Pria Diamankan Positif Metamfetamin

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Bapas Kelas I Medan Gelar Sidang TPP Bahas 96 Usulan Litmas Integrasi dan Peradilan Anak

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:30 WIB

​Antusiasme Tak Surut, Dapur Umum DPC GRIB Jaya Medan Terus Dibanjiri Warga Penerima Manfaat

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Hari Ini di TVRI Sumut: Dr. Andi & Dr. Tarmidi Kupas Tuntas Cara Melindungi Anak dari Kekerasan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Tantangan Jurnalisme Online di Era Digital : Regulasi, Keberanian Bersuara, dan Integritas Pers

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Gedung Sekolah Direvitalisasi, SDN 05 Pekayon dan SMPN 91 Jakarta Kini Lebih Nyaman untuk Belajar

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Mengalirkan Keberkahan di Masjid Jamik Kebun Bunga: Kebaikan Abel, Reza, dan Fadhil Hidupkan Tradisi Buka Puasa Sunnah

Berita Terbaru