GAYO LUES — Sekira 205 orang perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menggelar audiensi dengan DPRK Gayo Lues, Jumat (23/10/2026). Mereka menyampaikan dua tuntutan utama, yakni kepastian peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu dan peningkatan gaji.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin bersama sejumlah anggota DPRK. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Gayo Lues, Irwansyah, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gayo Lues.
Dalam pertemuan itu, para perwakilan PPPK Paruh Waktu meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai mekanisme peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu. Mereka juga mendorong peningkatan penghasilan yang dinilai masih perlu mendapat perhatian. Selain kedua tuntutan tersebut, kepastian perpanjangan kontrak turut menjadi persoalan yang dibahas dalam audiensi.
Menanggapi aspirasi terkait penghasilan, Plt. Sekda Gayo Lues, Irwansyah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan berupaya mengupayakan peningkatan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar 50 hingga 100 persen. Namun, besaran kenaikan dan waktu penerapannya masih memerlukan pembahasan serta kepastian lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gayo Lues melalui Kepala Subbidang Data dan Informasi, Muhammad Furqon, S.Psi., mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Menurut Furqon, dalam beberapa hari ke depan pihaknya berencana mengedarkan surat edaran mengenai perpanjangan kontrak tersebut. Pemerintah daerah, katanya, akan menyesuaikan kebijakan dengan regulasi yang berlaku.
“Dalam beberapa hari ke depan, kita akan mengedarkan surat edaran terkait perpanjangan PPPK Paruh Waktu,” ujar Furqon.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang menjadi acuan pemerintah daerah, kontrak PPPK Paruh Waktu tidak disarankan untuk diputus. Pengecualian berlaku bagi pegawai yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melakukan pelanggaran disiplin berat.
Terkait tuntutan peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu, Furqon mengatakan BKPSDM akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah menjalankannya sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Kita berharap, dengan adanya tekanan dan aspirasi dari rekan-rekan PPPK Paruh Waktu, prosesnya bisa lebih cepat. Mudah-mudahan peralihan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu juga segera mendapatkan kejelasan,” katanya.
Dengan jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Gayo Lues yang disebut mencapai sekitar 1.300 orang, kepastian status kepegawaian, peningkatan penghasilan, dan kelanjutan kontrak menjadi perhatian penting bagi para pegawai. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan melalui audiensi tersebut ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Hingga audiensi berlangsung, belum ada keputusan resmi mengenai peralihan status menjadi PPPK Penuh Waktu maupun besaran kenaikan gaji. Adapun terkait perpanjangan kontrak, pemerintah daerah melalui BKPSDM menyatakan tengah menyiapkan surat edaran yang diharapkan segera diterbitkan. (J.Porang)





































